Sikap partai setelah putusan etik
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Ternate menyatakan tunduk dan patuh terhadap rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang merekomendasikan pemberhentian anggota DPRD, Nurjaya Hi Ibrahim. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, yang menegaskan putusan BK sebagai "lembaga etik resmi" yang "sah, mutlak, dan mengikat" sesuai tata tertib dan peraturan perundang-undangan.
Langkah organisasi dan administrasi
Partai menyatakan tidak akan mengintervensi putusan etik tersebut dan telah mulai menyiapkan langkah administratif untuk menjaga kelangsungan kerja fraksi di DPRD. Salah satu langkah yang disebutkan adalah memproses mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) agar komposisi Fraksi Gerindra di DPRD Kota Ternate tidak mengalami kekosongan.
- Gerindra akan mempelajari salinan fisik keputusan BK yang baru diterima DPC.
- DPC berencana berkoordinasi dengan DPD dan DPP partai terkait langkah organisasi.
- Rencana administratif juga mencakup jalur ke gubernur sesuai ketentuan untuk proses PAW.
Upaya mediasi dan posisi terhadap proses hukum
Jamian Kolengsusu meluruskan anggapan bahwa partainya membiarkan atau justru membela anggota yang mendapat rekomendasi pemberhentian. Menurut Jamian, jauh sebelum perkara dibawa ke persidangan BK, partai telah memfasilitasi mediasi antara pihak pelapor dan terlapor, namun upaya tersebut "tidak membuahkan hasil". Selanjutnya, Nurjaya memilih menempuh mekanisme hukum dan etik melalui kuasa hukum pribadinya.
"Partai tunduk dan patuh terhadap putusan BK karena itu merupakan lembaga etik resmi. Putusannya sah, mutlak, dan mengikat,"
Perlindungan hak dan dukungan moral
Meskipun menyatakan ketaatan pada putusan BK, DPC Gerindra menegaskan tetap memberikan dukungan moral kepada Nurjaya selama proses persidangan berlangsung. Partai juga menghormati hak pribadi Nurjaya dan kuasa hukumnya untuk mengajukan keberatan atau upaya hukum lanjutan apabila memiliki bukti baru (novum) sesuai tenggat waktu yang berlaku.
Respons anggota yang direkomendasikan diberhentikan
Menanggapi putusan BK, Nurjaya Hi Ibrahim menyatakan akan mengajukan keberatan. Ia menilai putusan BK "tidak sesuai dengan fakta persidangan" dan mempertanyakan beberapa aspek proses, termasuk penggunaan saksi ahli bahasa yang menurutnya berlatar belakang sastra, bukan ahli bahasa dialek lokal Ternate. Nurjaya juga menyebutkan bahwa putusan diterbitkan saat dirinya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.
"Ahli bahasa di persidangan itu beliau kan sastra. Seharusnya mereka hadirkan ahli bahasa Melayu Ternate. Terus, kenapa mereka memutuskan masalah ini di saat saya lagi sakit?"
Implikasi politik lokal dan langkah selanjutnya
Keputusan BK yang direkomendasikan disikapi secara administratif oleh partai pengusung, sementara anggota yang direkomendasikan memilih jalur hukum dan keberatan. Situasi ini berpotensi memicu proses internal partai dan administratif yang harus dilalui sebelum kursi di DPRD benar-benar kosong atau terisi oleh pengganti antarwaktu.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 11 Agustus 2026 | Gerindra dan Nurjaya menyampaikan pernyataan publik terkait putusan BK (salinan putusan diterima DPC). |
Warga Ternate perlu memperhatikan perkembangan langkah administratif partai dan kemungkinan proses hukum lanjut yang diajukan Nurjaya, karena hasil akhirnya akan menentukan siapa yang mewakili konstituen dari kursi tersebut di DPRD Kota Ternate. Partai menyatakan kesiapan berkoordinasi hingga tingkat pusat untuk memastikan mekanisme PAW berjalan sesuai peraturan.