Penandatanganan dokumen strategis
SOFIFI — Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, bersama pimpinan DPRD provinsi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 pada Jumat, 11 September 2026, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Maluku Utara. Acara ini menjadi tahapan penting dalam penetapan arah kebijakan anggaran daerah untuk sisa tahun anggaran 2026.
Ruang sidang dipenuhi oleh jajaran pejabat eksekutif dan legislatif, antara lain Wakil Gubernur, ketua dan wakil ketua DPRD, anggota DPRD, asisten sekda, staf ahli gubernur, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), aparatur sipil negara (ASN), serta perwakilan pers. Kehadiran mereka menandai komitmen kedua lembaga untuk menyelaraskan kebijakan anggaran dengan rencana kerja daerah.
Makna dokumen bagi perencanaan pembangunan
Dalam sambutan pembukaan, Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, menegaskan bahwa proses paripurna ini merupakan bagian krusial dari perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, perubahan KUA-PPAS disusun berdasar Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026 dan menjadi acuan kebijakan anggaran selanjutnya.
"Penandatanganan hari ini akan menjadi napas pembangunan Maluku Utara ke depan, dengan keniscayaan kesejahteraan masyarakat terkandung di dalamnya,"
Kata-kata itu dilontarkan untuk menegaskan bahwa dokumen anggaran bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menangani permasalahan publik dan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat.
Proses dan simbolisme politik-anggaran
Prosesi paripurna diawali dengan pembukaan sidang oleh pimpinan, pengumandangan lagu kebangsaan, serta penyampaian pengantar yang menggambarkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur dan pimpinan DPRD sebagai tanda kesepakatan bersama atas perubahan kebijakan umum anggaran dan plafon sementara prioritas belanja.
Dokumen perubahan KUA-PPAS berfungsi sebagai paket kebijakan yang akan menjadi basis pelaksanaan program dan kegiatan OPD sampai akhir tahun anggaran. Dengan demikian, mekanisme ini menentukan skala prioritas alokasi dana, sekaligus menjadi kerangka evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran.
Dampak terhadap tata kelola fiskal dan prioritas program
Meskipun rincian angka dan perubahan anggaran tidak dibuka secara rinci dalam keterangan resmi yang disampaikan pada saat penandatanganan, nota kesepakatan tersebut mencerminkan upaya penyesuaian kebijakan fiskal demi memenuhi kebutuhan pembangunan sesuai dinamika lapangan sepanjang tahun.
Dalam konteks yang lebih luas, langkah ini relevan dengan tujuan meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk memastikan program prioritas dapat terealisasi tepat sasaran.
Partisipasi dan akuntabilitas publik
Hadirnya insan pers dan sejumlah pejabat dalam paripurna menunjukkan adanya keterbukaan proses politik-anggaran. Dokumentasi dan peliputan momen penandatanganan menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas publik, sehingga masyarakat dapat memantau implementasi kebijakan yang disepakati.
- Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Provinsi Maluku Utara, Sofifi.
- Acara dihadiri oleh pimpinan eksekutif dan legislatif serta pejabat daerah terkait.
- Perubahan KUA-PPAS disusun berdasarkan RKPD Tahun Anggaran 2026.
Arah selanjutnya
Setelah penandatanganan nota kesepakatan, langkah teknis berikutnya adalah penyusunan RKA-SKPD dan pengesahan APBD perubahan bila diperlukan. Tahapan ini akan menentukan implementasi program di tingkat OPD dan penyaluran anggaran ke sektor prioritas sesuai hasil kesepakatan.
Dengan ditekennya dokumen perubahan KUA-PPAS 2026, pemerintah daerah dan legislatif di Maluku Utara menyatakan kesiapan menerjemahkan rancangan pembangunan menjadi kegiatan nyata yang berdampak pada kesejahteraan warga.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Dokumen | Perubahan KUA-PPAS 2026 |
| Dasar penyusunan | RKPD Tahun Anggaran 2026 |
| Lokasi penandatanganan | Ruang Sidang DPRD Provinsi Maluku Utara, Sofifi |