Kriminal Sofifi Maluku Utara (MU)

Polda Maluku Utara Pecat 21 Anggota Polisi: Disersi, KDRT, Pelanggaran Etika dan Narkotika

Keputusan Kepala Polda Maluku Utara menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 21 anggota Polri pada 26 Agustus 2026. Sanksi diberikan atas berbagai pelanggaran mulai dari disersi hingga tindak pidana narkotika.

Polda Maluku Utara Pecat 21 Anggota Polisi: Disersi, KDRT, Pelanggaran Etika dan Narkotika
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

Sofifi — Sebanyak 21 anggota Polri yang bertugas di lingkungan Polda Maluku Utara dan polres jajaran resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 sampai dengan Nomor K341/VIII/2026 yang ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026.

Rangkaian pelanggaran yang menyebabkan PTDH

Berdasarkan data yang diterima, 21 personel yang menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berasal dari berbagai satuan kerja di lingkungan Polda Maluku Utara serta sejumlah polres di daerah. Secara garis besar, pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian meliputi disersi, pelanggaran etika dan norma kesusilaan, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), dan tindak pidana narkotika.

Rinciannya menunjukkan konsentrasi kasus disersi yang cukup besar, disusul pelanggaran etika dan norma kesusilaan yang juga menimpa beberapa personel. Adapun satu kasus yang dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika tercatat di jajaran Polres Halmahera Timur.

Distribusi personel yang diberhentikan

Dari 21 personel, terdapat pembagian tugas sebagai berikut: 7 orang bertugas di Polda Maluku Utara dan 14 orang bertugas di jajaran polres. Berikut ringkasan distribusi berdasarkan satuan kerja dan jenis pelanggaran:

  • Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara: 2 personel (disersi)
  • Satuan Brimob Polda Maluku Utara: 3 personel (KDRT, pelanggaran etika, disersi)
  • Direktorat Samapta Polda Maluku Utara: 1 personel (disersi)
  • Biddokkes Polda Maluku Utara: 1 personel (disersi)
  • Polres Halmahera Timur: 4 personel (tiga disersi, satu narkotika)
  • Polres Ternate: 4 personel (disersi dan pelanggaran etika)
  • Polresta Tidore, Polres Halmahera Utara, Polres Kepulauan Sula, Polres Pulau Morotai, Polres Halmahera Selatan: total 6 personel (beragam pelanggaran)
Satuan/Kabupaten Jumlah Personel Jenis Pelanggaran (utama)
Polda Maluku Utara (unit tertentu) 7 Disersi, KDRT, Pelanggaran Etika
Polres jajaran 14 Disersi, Narkotika, Pelanggaran Etika

Daftar nama yang tercatat

Dokumen keputusan mencantumkan nama-nama personel yang diberhentikan, antara lain:

  • Bripda Andika Puspa Dwi Putra (Direktorat Polisi Perairan dan Udara) — disersi
  • Bharatu Ruslan Rahmad Hi Ali Anwar (Direktorat Polisi Perairan dan Udara) — disersi
  • Bripka Raychand Adam Perdana (Satuan Brimob) — KDRT
  • Briptu Rusdi Afud (Satuan Brimob) — pelanggaran etika dan norma kesusilaan
  • Bharaka Dandi Ahmad (Satuan Brimob) — disersi
  • Bripda Dwi Rangga (Direktorat Samapta) — disersi
  • Briptu Iksan Madjojo (Biddokkes) — disersi
  • Aipda Rusmin Suamir (Polres Halmahera Timur) — disersi
  • Aipda Dedi Hernawan Hanafi (Polres Halmahera Timur) — disersi
  • Briptu Yosa Lase (Polres Halmahera Timur) — disersi
  • Bripka Muhammad Iksan Anwar (Polres Halmahera Timur) — tindak pidana narkotika
  • Aipda Hamdani (Polres Ternate) — disersi
  • Brigpol Khairil Hi Rustam (Polres Ternate) — disersi
  • Brigpol Aldy Imran Hi Mahmmud (Polres Ternate) — pelanggaran etika dan norma kesusilaan
  • Brigpol Riska Kisnadi (Polres Ternate) — pelanggaran etika dan norma kesusilaan
  • Bripda M. Figo Fataruba (Polresta Tidore) — disersi
  • Bripda LD. M. Yahya Al Fatah (Polres Halmahera Utara) — pelanggaran etika dan norma kesusilaan
  • Bripka Sukardi Jawa (Polres Kepulauan Sula) — disersi
  • Briptu Imam Wahyu (Polres Pulau Morotai) — pelanggaran etika dan norma kesusilaan
  • Bripda Abdul Reza R. (Polres Halmahera Selatan) — tercantum dalam keputusan

Catatan: Keputusan resmi menyatakan total 21 personel. Dokumen yang diperoleh memuat daftar nama sebagaimana tercantum di atas.

Implikasi dan catatan prosedural

Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi administrasi paling berat di lingkungan kepolisian dan berdampak langsung pada status kepegawaian serta hak-hak personel yang bersangkutan. Keputusan ini dikeluarkan oleh Kepala Polda Maluku Utara dan tercatat dengan nomor keputusan yang telah disebutkan. Media belum menerima pernyataan resmi tambahan dari pihak Polda Maluku Utara perihal detail proses pemeriksaan internal atau kemungkinan upaya hukum dari personel yang diberhentikan.

Kasus-kasus seperti ini kerap menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas institusi penegak hukum. Pemberian sanksi disipliner juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menegakkan standar perilaku anggota Polri.

WE NEWS akan terus memantau perkembangan, termasuk jika ada klarifikasi resmi dari Polda Maluku Utara atau upaya hukum dari personel yang terkena sanksi.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

MUMaluku Utara

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Maluku Utara, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik