Pemerintah Dorong Budaya Pembatasan Aktivitas pada Hari Jumat
Kota Tidore Kepulauan memulai upaya menguatkan pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat setiap hari Jumat di empat kecamatan. Kebijakan itu disampaikan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Wali Kota pada Senin, 14 September 2026.
Menurut Ahmad Laiman, pembatasan yang diusulkan bukan semata pengurangan jam kerja untuk memberi ruang pelaksanaan sholat Jumat, melainkan bagian dari pembentukan karakter bersama yang dihimpun dari nilai-nilai kearifan lokal. Ia menegaskan perlunya konsistensi dalam penerapan sehingga masyarakat mengenali perubahan ritme kehidupan pada hari tersebut.
“Tetapi sebagai sebuah sikap untuk menjadi karakter kita. Sebab, dalam mewujudkan sesuatu itu juga dengan karakter dan pendekatan yang berbeda-beda,”
Wakil wali kota menambahkan bahwa pada waktunya masyarakat akan merasakan adanya “semacam menyepi di Tidore setiap hari Jumat” jika pembatasan tersebut diimplementasikan secara konsisten. Ia menekankan bahwa pembatasan itu tidak hanya bermakna simbolis, tetapi juga mengandung nilai penghormatan dan penghargaan terhadap praktik keagamaan dan kearifan lokal yang hendak dibangkitkan.
Peran ASN sebagai Teladan
Dalam kesempatan apel gabungan, Ahmad Laiman meminta agar pejabat daerah dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pelopor dalam mendukung dan mematuhi pembatasan aktivitas Jumat. Ia menyatakan, pimpinan daerah—termasuk wali kota dan wakil wali kota—telah menunjukkan komitmen untuk mengarahkan pelaksanaan kegiatan sesuai aturan, regulasi, dan etika birokrasi sebagai bentuk pelayanan publik.
“Saya dan Pak Wali Kota menunjukan dan mengarahkan kepada kita semua menuju jalan sesuai dengan yang diinginkan di dalam regulasi, aturan, dan sikap etika kita sebagai pelayan masyarakat, dan kepada ASN jadilah garda terdepan dalam mendukung pembatasan aktivitas ini,”
Pernyataan tersebut menempatkan ASN sebagai pionir perubahan perilaku publik. Penekanan pada kepatuhan aparatur negara dipandang penting agar kebijakan pembatasan tidak sekadar himbauan tetapi menjadi praktik nyata yang tampak di ruang publik.
Implementasi dan Implikasi bagi Warga
Rencana pembatasan aktivitas Jumat yang diumumkan bersifat lintas-kategori: melibatkan kegiatan pemerintahan dan berbagai aktivitas masyarakat di empat kecamatan. Meski rinciannya belum dirinci secara publik dalam pertemuan tersebut, ada beberapa implikasi yang perlu diperhatikan warga dan pelaku usaha lokal:
- Pusat layanan publik diharapkan menyesuaikan jam pelayanan untuk memberi ruang pelaksanaan ibadah.
- ASN dan pejabat wajib memimpin dengan menampilkan kepatuhan terhadap kebijakan agar menjadi teladan.
- Pelaku usaha dan komunitas diminta memahami dan menyesuaikan aktivitas agar selaras dengan norma yang dibangun.
Sumber berita menyebut kebijakan berlaku di empat kecamatan tanpa menyebut nama kecamatan secara spesifik. Pemerintah daerah perlu menyampaikan pedoman teknis agar implementasi berjalan seragam, menghindari kebingungan bagi warga dan pelaku layanan publik.
| Aspek | Ketentuan yang Disampaikan |
|---|---|
| Hari | Jumat |
| Ruang Lingkup | Pembatasan aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat di empat kecamatan |
| Pemangku Kebijakan | Wali Kota, Wakil Wali Kota, pejabat daerah, dan ASN |
Langkah Selanjutnya
Untuk menjadikan kebijakan efektif dan dapat diterima luas, pemerintah kota perlu merumuskan petunjuk teknis yang jelas mengenai cakupan pembatasan, jam operasional pelayanan publik, serta mekanisme koordinasi antar perangkat daerah. Sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keagamaan juga penting agar perubahan ritme aktivitas tidak menimbulkan gangguan layanan esensial.
Penerapan pembatasan aktivitas Jumat di Tidore berpotensi memperkuat nilai kearifan lokal apabila diimbangi komunikasi yang transparan dan kepemimpinan yang konsisten. Peran ASN sebagai panutan menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak hanya menjadi wacana tetapi berubah menjadi praktik keseharian yang diterima oleh publik.