Sofifi, Maluku Utara — Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama DPRD provinsi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan Ketiga, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ringkasan perubahan anggaran
Dalam rancangan perubahan yang disepakati, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 3,211 triliun, atau naik sebesar 14,85 persen dibandingkan APBD induk 2026 yang tercatat Rp 2,79 triliun. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 3,560 triliun, meningkat sekitar Rp 741 miliar atau sebesar 26,30 persen dari angka belanja pada APBD induk yang sebesar Rp 2,82 triliun.
"Prinsip efisiensi dan efektivitas tetap diutamakan dalam penyesuaian program dan kegiatan,"
kata Wakil Gubernur Maluku Utara H. Sarbin Sehe saat penandatanganan Nota Kesepahaman KUA dan PPAS bersama pimpinan DPRD di ruang paripurna.
Motivasi perubahan dan prioritas pelaksanaan
Sarbin Sehe menuturkan perubahan KUA-PPAS ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor: perkembangan kondisi ekonomi, pergeseran kebutuhan anggaran, kebutuhan mendesak yang muncul selama tahun berjalan, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya untuk membiayai kebutuhan saat ini. Pelaksanaan prioritas pembangunan akan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial agar program berjalan sinergis dan berdampak terukur.
Dampak terhadap proses penyusunan peraturan daerah
Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi tahapan penting menuju penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Maluku Utara Tahun Anggaran 2026. Setelah kesepakatan rancangan perubahan, tim anggaran akan menyiapkan dokumen Raperda yang selanjutnya diajukan ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut hingga penetapan perubahan APBD.
Perubahan angka inti
| Komponen | APBD Induk 2026 | APBD Perubahan 2026 (KUA-PPAS) | Perubahan |
|---|---|---|---|
| Pendapatan | Rp 2,79 triliun | Rp 3,211 triliun | Naik 14,85% |
| Belanja | Rp 2,82 triliun | Rp 3,560 triliun | Naik 26,30% (± Rp 741 miliar) |
Aspek penganggaran dan pengawasan
Kenaikan belanja yang signifikan mengikuti perubahan proyeksi pendapatan sekaligus menyesuaikan kebutuhan program dan kegiatan pemerintah provinsi pada tahun berjalan. Pemerintah daerah menegaskan akan mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyesuaian program serta memprioritaskan kegiatan yang dinilai mendesak dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
- Perubahan KUA-PPAS menjadi dasar penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026.
- Pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya untuk menutup kebutuhan tahun berjalan.
- Penerapan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial dalam pelaksanaan prioritas pembangunan.
Langkah berikutnya
Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman KUA dan PPAS oleh Wakil Gubernur dan pimpinan DPRD, dokumen kemudian akan dilanjutkan ke tahap penyusunan Raperda Perubahan APBD. Pada tahap pembahasan Raperda, DPRD dan eksekutif akan mendetailkan alokasi per program dan per kegiatan, termasuk sinkronisasi antara target pembangunan dan ketersediaan anggaran.
Publik dan pemangku kepentingan di Maluku Utara dapat menantikan laporan rinci mengenai alokasi anggaran perubahan saat Raperda dibahas di DPRD, yang akan menjelaskan sumber pendapatan, rencana pembiayaan, serta pos-pos belanja yang mengalami penyesuaian.
Catatan redaksi: Angka dan pernyataan dalam berita ini berdasarkan Nota Kesepahaman KUA-PPAS yang diserahkan Wakil Gubernur Maluku Utara H. Sarbin Sehe dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku Utara pada 13 Agustus 2026.