TERNATE — Pemerintah Provinsi Maluku Utara bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemanfaatan obligasi daerah dan sukuk daerah sebagai opsi pembiayaan jangka panjang untuk proyek infrastruktur. Langkah itu disampaikan dalam acara "Sosialisasi Penerbitan Obligasi/Sukuk Daerah kepada Pemerintah Daerah se-Maluku Utara" yang berlangsung di Hotel Bella, Ternate, Kamis, 3 September.
Kebutuhan pembiayaan jangka panjang
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengatakan provinsi membutuhkan lompatan skema pembiayaan untuk menanggung beban pembangunan infrastruktur sekaligus menata utang daerah yang terakumulasi. Menurut Sarbin, beban utang pihak ketiga dan dana bagi hasil (DBH) di lingkungan pemerintah provinsi mencapai lebih dari Rp1 triliun.
"Kebutuhan pembiayaan kita pasti di atas rata-rata. Saat ini beban utang pihak ketiga dan DBH di Pemprov saja mencapai lebih dari Rp1 triliun. Melalui forum bersama OJK ini, kita ingin membuka cara pandang dan menyatukan persepsi. Obligasi dan sukuk daerah bukan cuma soal cari dana, tapi komitmen tata kelola yang lebih adil dan transparan bagi masyarakat,"
Sarbin menilai, pesatnya pertumbuhan ekonomi Maluku Utara menjadi daya tarik bagi investor apabila pemerintah daerah memutuskan menerbitkan instrumen berbasis pasar modal. Ia menekankan pentingnya tata kelola yang baik agar penerbitan surat utang daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Momentum ekonomi dan peluang penerbitan municipal bond
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyebut Maluku Utara memiliki momentum kuat untuk menjadi pionir penerbitan municipal bond di kawasan timur Indonesia. Eddy mengutip angka pertumbuhan ekonomi provinsi yang menurutnya sangat signifikan.
"Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara sangat luar biasa. Pada tahun 2025 sempat menembus 34,17 persen dan di Triwulan II 2026 ini tercatat tumbuh 15,35 persen (year-on-year), jauh di atas rata-rata nasional. Ini daya tarik yang luar biasa,"
Eddy menjelaskan bahwa karakter wilayah kepulauan seperti Maluku Utara membutuhkan pembiayaan berjangka panjang untuk proyek konektivitas yang memberi manfaat lintas waktu, sehingga tidak cukup hanya mengandalkan belanja rutin APBD tahunan.
Prioritas proyek yang membutuhkan pembiayaan panjang
Dalam acara itu dijelaskan bahwa proyek-proyek yang memerlukan skema pembiayaan jangka panjang antara lain pembangunan dan perbaikan pelabuhan, jalan, fasilitas kesehatan, serta infrastruktur penunjang sektor perikanan. OJK memposisikan pasar modal sebagai salah satu "jembatan" pembiayaan untuk proyek-proyek tersebut.
- Pembangunan dan peningkatan pelabuhan
- Pembangunan jalan dan konektivitas darat
- Sarana kesehatan yang tahan lama
- Cold storage untuk produk perikanan
- Pembangunan dan revitalisasi pasar publik
Tata kelola dan transparansi sebagai syarat
Para pembicara menekankan bahwa penerbitan obligasi atau sukuk daerah bukan sekadar mencari dana, tetapi juga menuntut komitmen tata kelola yang transparan dan akuntabel. Penggunaan hasil penerbitan obligasi/sukuk perlu jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik serta pemangku kepentingan.
OJK hadir dalam kapasitas memberi penjelasan teknis mengenai mekanisme penerbitan, persyaratan pengawasan, serta perlindungan investor guna memastikan instrumen tersebut tidak menimbulkan risiko fiskal berlebih bagi pemerintah daerah.
Data pertumbuhan dan posisi utang
Berikut ringkasan data yang disampaikan dalam sosialisasi:
| Indikator | Nilai |
|---|---|
| Beban utang pihak ketiga dan DBH Pemprov | Lebih dari Rp1 triliun |
| Pertumbuhan ekonomi 2025 (Maluku Utara) | 34,17 persen |
| Pertumbuhan ekonomi Triwulan II 2026 (year-on-year) | 15,35 persen |
Angka-angka tersebut menjadi argumen utama bagi OJK dan Pemprov untuk mendorong daerah mengeksplorasi opsi pembiayaan berbasis pasar modal.
Langkah selanjutnya
Dalam tahap awal, sosialisasi ditujukan untuk menyatukan persepsi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait peluang, mekanisme, dan konsekuensi fiskal penerbitan obligasi atau sukuk daerah. Jika keputusan lanjut diambil, pemerintah daerah perlu menyiapkan kajian fiscal risk, rencana penggunaan hasil penerbitan, serta mekanisme pelaporan kepada publik.
OJK akan berperan dalam memberikan panduan teknis dan pengawasan agar penerbitan instrumen tersebut sesuai dengan peraturan pasar modal dan tidak membebani keuangan daerah secara tidak proporsional.
Dengan momentum pertumbuhan ekonomi yang tinggi, upaya ini dipandang sebagai peluang untuk mengatasi keterbatasan pembiayaan tahunan APBD serta mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak luas bagi masyarakat Maluku Utara.