Pendataan Selesai dan Dikoordinasikan Antarlembaga
Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan telah merampungkan pendataan seluruh pegawai daerah termasuk tenaga PPPK paruh waktu menyusul arahan pusat terkait pemutakhiran data belanja pegawai. Proses pendataan dilakukan secara kolaboratif oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan Daerah (BKD), serta Inspektorat Kota Mataram.
Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa tugas BKPSDM adalah menyiapkan data jumlah pegawai. Setelah penyusunan awal, data tersebut dievaluasi oleh Inspektorat sebelum diserahkan ke BKD untuk keperluan perincian anggaran.
“Kami di BKPSDM bertugas menyiapkan data jumlah pegawai. Data tersebut kemudian dinilai oleh Inspektorat sebelum diserahkan ke BKD,”
Dasar dan Tujuan Pendataan
Pendataan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data terkait belanja pegawai daerah. Surat edaran tersebut meminta pengiriman data jumlah pegawai, kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan selama satu tahun, serta kebutuhan anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Taufik menyatakan bahwa surat edaran dipandang sebagai kesempatan untuk memastikan seluruh kebutuhan belanja untuk pegawai, termasuk tenaga PPPK, dapat terinventarisasi dan diakomodasi oleh pemerintah pusat apabila kebijakan pengalihan penggajian berlaku.
Komposisi Pegawai menurut Data Juni 2026
Berdasarkan data yang dikonsolidasikan per Juni 2026, jumlah pegawai negeri dan PPPK di lingkungan Pemkot Mataram tercatat sebagai berikut:
| Kategori | Jumlah |
|---|---|
| PPPK penuh waktu | 1.884 |
| Pegawai Negeri Sipil (PNS) | 4.033 |
| Non-ASN (TPK) | 651 |
| Total (PPPK penuh + PNS) | 5.217 |
Ketidakpastian Status dan Proses Selanjutnya
Mengenai kemungkinan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PNS apabila penggajian dialihkan ke pemerintah pusat, Taufik menegaskan bahwa terdapat mekanisme dan tahap administrasi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan pusat.
“Kami belum bisa memastikan jika gaji PPPK sudah dialihkan ke pusat secara otomatis jadi PNS. Semua akan ada tahapannya, jadi sebaliknya kita tunggu regulasi selanjutnya,”
Ia menambahkan bahwa pengelolaan teknis perincian anggaran gaji tetap menjadi kewenangan BKD. Artinya, meskipun data sudah dikirimkan, keputusan akhir mengenai alokasi anggaran dan perubahan status pegawai bergantung pada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat serta proses verifikasi administrasi.
Implikasi bagi Anggaran dan SDM Daerah
Penyelesaian pendataan menjadi langkah awal penting untuk transparansi perencanaan belanja pegawai di tingkat daerah. Dengan data yang terperinci, Pemkot Mataram dapat:
- Mengetahui kebutuhan anggaran gaji, tunjangan, dan TPP selama satu tahun;
- Menyelaraskan perencanaan keuangan daerah dengan potensi alih beban penggajian ke pusat;
- Memperjelas status administrasi pegawai non-ASN yang dibiayai melalui APBD.
Namun, Taufik mengingatkan bahwa hingga ada regulasi dan keputusan resmi dari pemerintah pusat, status administrasi dan pengelolaan anggaran tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di daerah. Pemkot Mataram akan menunggu arahan lebih lanjut dan menyelesaikan proses internal sesuai prosedur yang ditetapkan.
Pewarta: Nirkomala | Editor: I Komang Suparta