Taliwang — Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengenai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis digital atau e-voting telah selesai melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penuntasan harmonisasi membuka jalan bagi pengesahan Raperbup itu menjadi peraturan bupati dalam waktu dekat.
Proses harmonisasi dan tindak lanjut
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB, H. Abdul Hamid, menyatakan proses harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum NTB telah rampung pada pekan lalu. Menurut Hamid, kantor wilayah tersebut memberikan sejumlah catatan yang kini sedang diperbaiki oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten.
“Dan perbaikan-perbaikan sebagaimana koreksi oleh Kanwil itu sekarang sedang berjalan di bagian hukum,”
Setelah perbaikan selesai, dokumen akan dilanjutkan ke tahap fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB. Hamid menargetkan proses fasilitasi di tingkat provinsi dilaksanakan pada pekan depan.
Target waktu pengesahan dan persiapan teknis
Hamid optimistis Raperbup Pilkades dapat diselesaikan menjadi Perbup pada pekan depan atau paling lambat pada minggu kedua September. Sementara itu, DPMD juga sedang menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang akan menjadi acuan pelaksana Pilkades berbasis digital tersebut.
Perpindahan regulasi dari rancangan ke peraturan bupati menjadi langkah krusial karena akan menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026 yang direncanakan menggunakan sistem e-voting. Penyusunan juklak-juknis dianggap penting untuk menjabarkan mekanisme teknis, keamanan, dan akuntabilitas pelaksanaan di tingkat desa.
Mekanisme penunjukan mitra penyelenggara
Untuk penyelenggaraan teknis, Pemda KSB berencana menunjuk mitra pelaksana melalui mekanisme e-purchasing dengan sistem katalog elektronik (e-katalog), bukan melalui tender. Nama perusahaan yang disebut bakal diajak bekerja sama adalah PT Intens (Inti Konten Indonesia), yang menurut Hamid telah berkomunikasi sejak awal dan memiliki pengalaman mengawal Pilkades berbasis digital di beberapa daerah.
“Insyaallah untuk penyelenggaraan, PT Intens sudah sangat berpengalaman,”
Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah kabupaten memilih jalur penunjukan langsung melalui e-purchasing yang dipandang lebih cepat dan praktis dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa secara serentak.
Isu tata kelola dan transparansi
Peralihan ke e-voting membuka sejumlah pertanyaan terkait kesiapan teknis, keamanan data, dan transparansi proses pemungutan suara. Walaupun sumber menyebutkan PT Intens berpengalaman, aspek verifikasi independen, protokol keamanan siber, serta mekanisme audit hasil pemungutan merupakan hal yang kerap menjadi fokus publik dan pemangku kepentingan dalam implementasi teknologi pemilu.
Sekali lagi, penyelesaian regulasi di tingkat provinsi dan penyusunan juklak-juknis menjadi momen penting untuk memasukkan ketentuan teknis yang menjamin integritas proses dan perlindungan data pemilih.
Jadwal ringkas proses sampai pengesahan
| Tahap | Keterangan | Target Waktu |
|---|---|---|
| Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum NTB | Selesai, memberikan catatan perbaikan | Pekan lalu |
| Perbaikan oleh Bagian Hukum Pemda KSB | Melakukan penyempurnaan sesuai koreksi | Minggu ini |
| Fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi NTB | Penelaahan akhir sebelum pengesahan | Pekan depan |
| Pengesahan menjadi Perbup | Peraturan Bupati sebagai payung hukum Pilkades | Pekan depan atau minggu kedua September |
Catatan bagi pemangku kepentingan
- Pemerintah daerah perlu memasukkan standar keamanan TI dan audit dalam juklak-juknis.
- Partisipasi masyarakat dan sosialisasi teknologi harus ditingkatkan untuk menjamin pemahaman pemilih.
- Transparansi proses penunjukan mitra perlu dijaga meski menggunakan mekanisme e-purchasing.
Proses finalisasi Raperbup Pilkades KSB menjadi pengukur kesiapan administrasi dan teknis pemerintah daerah memasuki era digital dalam penyelenggaraan demokrasi desa. Pengawasan publik dan keterlibatan berbagai pihak akan menentukan keberhasilan implementasi e-voting pada Pilkades Serentak 2026.