BKPSDM Tindaklanjuti Absennya Nakes pada Sidak
Kota Bima — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima memanggil tiga tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima setelah ketiganya tercatat tidak masuk kerja saat inspeksi mendadak (sidak), kata Kepala BKPSDM Kota Bima.
Kepala BKPSDM Kota Bima, Muhammad Mahdum, membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ketiga tenaga kesehatan tersebut. Menurut Mahdum, pemanggilan dimaksudkan sebagai upaya pembinaan dan penegakan disiplin aparatur sekaligus memastikan kelangsungan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
"Iya benar, kami telah memanggil dan melakukan pemeriksaan melalui bidang terkait,"
Mahdum menjelaskan dari ketiga nakes yang dipanggil, baru satu orang yang memenuhi panggilan pertama. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui kesalahan dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dua tenaga kesehatan lainnya belum hadir memenuhi panggilan pertama.
Langkah Administratif dan Ancaman Sanksi
BKPSDM berencana melayangkan panggilan kedua pada Jumat, 14 Agustus 2026 bagi nakes yang belum hadir. Jika panggilan kedua diabaikan, instansi akan menerbitkan panggilan ketiga. Menurut Mahdum, apabila seluruh tahapan pemanggilan tidak diindahkan, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jumlah nakes yang dipanggil: 3 orang.
- Jumlah yang hadir panggilan pertama: 1 orang (mengakui kesalahan dan membuat surat pernyataan).
- Panggilan kedua dijadwalkan: 14 Agustus 2026.
Proses pemeriksaan menurut BKPSDM dilakukan oleh bidang terkait dan dimaksudkan bukan semata untuk hukuman, melainkan bagian dari pembinaan agar disiplin pegawai terjaga dan layanan publik kepada pasien tidak terganggu.
Dampak Pelayanan dan Harapan Masyarakat
Ketidakhadiran tenaga kesehatan saat inspeksi mendadak menimbulkan keprihatinan karena dapat mencerminkan potensi gangguan pada layanan medis publik. RSUD sebagai fasilitas yang memberikan pelayanan bagi warga membutuhkan ketersediaan tenaga yang andal dan disiplin, terutama saat dilakukan pemantauan oleh pemerintah daerah.
BKPSDM menegaskan bahwa langkah administratif yang diambil bertujuan memastikan akuntabilitas dan ketersediaan pelayanan. Sanksi yang disiapkan merujuk pada aturan kepegawaian yang berlaku, namun Mahdum juga menekankan aspek pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.
Data Singkat Proses Pemanggilan
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah nakes dipanggil | 3 |
| Hadir panggilan pertama | 1 (membuat surat pernyataan) |
| Panggilan kedua | 14 Agustus 2026 |
| Langkah bila tidak hadir | Panggilan ketiga dan sanksi sesuai ketentuan |
Situasi ini menjadi pengingat bagi instansi pelayanan publik di Kota Bima bahwa disiplin pegawai dan pengawasan berkala penting untuk menjaga kualitas layanan. Masyarakat menaruh harapan agar proses pemeriksaan berjalan adil, transparan, dan menjamin kelangsungan layanan kesehatan bagi pasien di RSUD Kota Bima.
Peliputan terkait tindak lanjut pemeriksaan dan keputusan BKPSDM masih akan terus dipantau oleh media setempat untuk memberikan informasi terkini kepada publik.