PRABUMULIH — Seorang pria berinisial MA (45) ditangkap personel Tim URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat setelah dilaporkan diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya. Peristiwa itu berawal dari permintaan pinjam motor pada Juli lalu dan berujung pada pelaporan ke polisi pada 11 September 2026.
Awal kejadian dan pelaporan
Kejadian bermula ketika MA datang ke rumah korban, Muhammad Subhan (33), dan meminta meminjam sepeda motor jenis Honda Blade pada 11 Juli 2026. Karena sudah saling mengenal, Subhan meminjamkan kendaraannya tanpa kecurigaan. Namun, setelah dibawa, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Setelah menunggu dan melakukan sejumlah upaya untuk menghubungi MA serta mencari keberadaannya, Subhan akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Barat pada Jumat, 11 September 2026.
Penangkapan oleh Tim URC
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC WESTER 838 yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andika Nasywa Widyadhana S.Tr.I.K melakukan penangkapan terhadap MA. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Alipatan, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Keterangan pihak terkait
Dalam laporan awal ke polisi, Subhan menyatakan bahwa ia meminjamkan Honda Blade miliknya kepada MA pada 11 Juli 2026. Setelah kendaraan dibawa, MA tidak kunjung mengembalikan motor tersebut. Subhan telah berupaya menghubungi dan mencari MA, namun upaya itu belum membuahkan hasil sehingga korban memilih melapor ke polisi.
"Korban melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Barat pada 11 September 2026 setelah upaya komunikasi dan pencarian tidak berhasil," kata sumber kepolisian setempat.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penangkapan MA menunjukkan respons aparat kepolisian atas laporan warga terkait dugaan penggelapan barang. Kasus yang bermula dari peminjaman atas dasar kepercayaan ini menjadi pengingat bagi warga agar berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, serta menindaklanjuti kehilangan melalui jalur hukum bila upaya kekeluargaan tidak berhasil.
Saat ini perkara masih dalam penanganan Polsek Prabumulih Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur. Sampai berita ini disusun, belum ada keterangan resmi lebih rinci terkait status barang bukti atau langkah penyidikan lanjutan yang diumumkan ke publik.
- Korban: Muhammad Subhan (33).
- Terlapor: MA (45), warga Jalan Alipatan, Kelurahan Mangga Besar.
- Laporan diterima: SPKT Polsek Prabumulih Barat, 11 September 2026.
- Penangkapan: Tim URC WESTER 838, 12 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 11 Juli 2026 | Motor Honda Blade dipinjam MA dari Subhan |
| 11 September 2026 | Subhan melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Barat |
| 12 September 2026 | MA ditangkap Tim URC di Jalan Alipatan |
Kasus ini menjadi perhatian warga di lingkungan terkait pentingnya kehati-hatian saat meminjamkan atau meminjam barang, serta menegaskan peran aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana. Warga yang menghadapi kasus serupa dianjurkan segera melapor ke pos pelayanan kepolisian terdekat agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
Peliputan dilaporkan dari Prabumulih. Perkembangan kasus akan dipantau dan dilaporkan apabila ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian.