Penangkapan dan kronologi singkat
PALEMBANG — Aparat kepolisian mengamankan seorang perempuan berinisial NS (37) terkait dugaan kekerasan terhadap balita di Kota Palembang setelah beredar video yang menunjukkan tindakan penganiayaan terhadap korban. Penangkapan dilakukan personel Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 15.10 WIB di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, Palembang.
Korban dalam kasus ini berinisial FR, balita berusia 2 tahun 11 bulan yang disebut sebagai anak asuh NS. Peristiwa dugaan kekerasan diduga terjadi di sebuah rumah di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. Kasus terungkap setelah NS menghubungi ibu korban dan mengaku memukul FR karena menolak makan. Tidak lama kemudian keluarga korban menerima rekaman video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan tersebut, lalu melapor ke SPKT Polda Sumsel.
Bukti yang diamankan dan pengakuan tersangka
Dalam proses penangkapan dan pemeriksaan awal, tersangka NS mengakui perbuatannya. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari lokasi dan dari NS, antara lain pakaian milik tersangka dan korban serta media penyimpanan yang berisi rekaman video dugaan kekerasan.
- Pakaian milik tersangka
- Pakaian milik korban
- Media penyimpanan berisi rekaman video
"Begitu video itu viral, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,"
Kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Anes Purwanti, seperti dikutip dari keterangan resmi.
Proses hukum dan pasal yang disangkakan
Atas dugaan perbuatannya, NS dijerat dengan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas dan menentukan langkah penanganan selanjutnya.
"Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak,"
Demikian imbauan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
Timeline peristiwa
Berikut rangkuman kejadian berdasarkan informasi resmi yang diterima penyidik:
| Tanggal | Waktu | Kegiatan |
|---|---|---|
| Belum dipublikasikan | — | Dugaan kekerasan terhadap balita terjadi di rumah Talang Jambe, Kecamatan Sukarami |
| Setelah kejadian | — | NS menghubungi ibu korban mengaku memukul korban karena menolak makan; keluarga menerima rekaman video |
| Segera setelah video viral | — | Keluarga korban melapor ke SPKT Polda Sumsel; penyidik melakukan penyelidikan |
| 18 September 2026 | 15.10 WIB | Penangkapan NS di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, Palembang |
Dampak dan imbauan bagi masyarakat Palembang
Kasus ini kembali menyorot pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan keluarga serta lingkungan dalam memantau keselamatan anak-anak. Polda Sumsel menegaskan komitmen menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak serta meminta partisipasi warga untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan. Laporan cepat dari masyarakat dinilai membantu proses penegakan hukum dan upaya perlindungan korban.
Pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan anak dan dinas sosial setempat, diharapkan turut aktif memberikan pendampingan kepada keluarga korban selama proses penyidikan dan pemulihan psikologis anak.
Perkembangan proses hukum dan kondisi korban akan terus dipantau. Masyarakat yang memiliki informasi tambahan diminta menghubungi unit pelayanan kepolisian terdekat atau Polda Sumsel.