Menko Polkam tinjau lokasi
Pada Jumat, 18 September 2026, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, melakukan tinjauan langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Palembang. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk menilai kondisi penanggulangan lapangan dan memberi arahan strategis kepada petugas yang menangani kebakaran.
Penggunaan pendekatan militer dalam penanganan
Dalam konferensi pers setelah peninjauan, Djamari menyatakan bahwa penanggulangan karhutla harus dijalankan dengan logika serupa operasi militer atau latihan taktis. Ia menjelaskan bahwa penempatan kekuatan tidak boleh seragam melainkan harus difokuskan pada titik-titik yang memerlukan upaya besar agar sumber daya lebih efektif.
"Kita bertempur dengan api ini sekarang,"
Menurutnya, perencanaan harus mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan munculnya titik api baru dan menempatkan pasukan pemadam di lokasi-lokasi kritis. Djamari juga mengingatkan agar upaya yang sudah dilakukan petugas tidak berakhir sia-sia setelah lelah bekerja karena upaya perencanaan dan fokus penempatan belum tepat.
Larangan kembali ke metode tradisional dan tuntutan penegakan hukum
Djamari mendesak agar pendekatan tradisional dalam penanggulangan karhutla ditinggalkan, termasuk praktik yang semata memamerkan alat tanpa strategi penggunaan yang efektif. Ia menilai bahwa pemahaman manajemen sumber daya dan perhitungan risiko lebih penting daripada tata cara apel kesiapan yang formalistis.
Selain aspek teknis, Menko Polkam menegaskan perlu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap penyebab karhutla. Ia meminta agar penyebab kebakaran tidak lagi dikategorikan sekadar sebagai kelalaian bila terjadi berulang di lokasi yang sama, melainkan dilihat sebagai pelanggaran yang perlu ditindak secara hukum.
Rekomendasi langkah operasional
Dari arahan yang disampaikan, beberapa langkah operasional yang diusulkan atau disorot oleh Menko antara lain:
- Prioritaskan penempatan tim pemadam di area berisiko tinggi.
- Gunakan perencanaan berbasis analisis titik api untuk mencegah munculnya kebakaran baru.
- Hentikan praktik simbolik yang tidak berdampak pada efektivitas pemadaman.
- Perkuat penegakan hukum terhadap pelaku yang menimbulkan karhutla berulang.
| Aspek | Penekanan |
|---|---|
| Strategi | Penempatan kekuatan berdasarkan risiko |
| Metode | Hindari cara tradisional tanpa perhitungan |
| Penegakan hukum | Dilihat sebagai pelanggaran, bukan sekadar kelalaian |
Kunjungan Menko Polkam ke Palembang menambah tekanan pada otoritas daerah dan lembaga penanggulangan bencana untuk memperbaiki taktik operasional di lapangan. Fokus pada penempatan sumber daya dan penegakan hukum dapat berdampak langsung pada efektivitas pemadaman dan pencegahan kebakaran di wilayah rawan.
Untuk masyarakat setempat, arahan tersebut berarti kemungkinan perubahan prioritas sumber daya pemadaman, peningkatan patroli di titik rawan, serta potensi tindakan hukum yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera menerjemahkan arahan ini menjadi kebijakan operasional yang dapat mengurangi frekuensi kebakaran di masa mendatang.
Pelaporan lapangan dan koordinasi antarinstansi tetap menjadi kunci pelaksanaan arahan tersebut agar upaya menanggulangi karhutla di Sumatera Selatan, khususnya Palembang, berjalan lebih terukur dan efektif.