Manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Lubuklinggau mengambil langkah disipliner tegas terhadap seorang pegawai yang terlibat dalam kasus penipuan. Per 31 Agustus 2026, oknum Relationship Manager berinisial DW resmi diberhentikan dari pekerjaannya, sebagai bagian dari respons bank terhadap temuan fraud internal.
Langkah perusahaan dan penegakan aturan
Pemimpin BRI Cabang Lubuklinggau, Sadhu Yunanta, menyatakan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan bentuk penerapan prinsip zero tolerance to fraud oleh BRI. Menurut Sadhu, sanksi tersebut diambil setelah proses pengungkapan internal menemukan adanya tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan merusak reputasi institusi.
"BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengapresiasi Kepolisian Resor Lubuklinggau yang telah menangani perkara ini. Kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen BRI untuk tidak memberikan toleransi terhadap praktik fraud di lingkungan kerja dan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara.
Dampak dan tindak lanjut
Manajemen BRI Cabang Lubuklinggau menyatakan bahwa pemecatan DW merupakan langkah lanjutan setelah proses pengungkapan internal. Keputusan itu diambil tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memitigasi potensi dampak lebih luas, khususnya yang menyangkut kepercayaan nasabah dan reputasi cabang setempat.
Sadhu menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Resor Lubuklinggau atas penanganan perkara, dan menegaskan kesiapan BRI untuk memberikan dukungan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan itu menunjukkan adanya koordinasi antara pihak bank dan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus sekaligus menjaga kepentingan nasabah.
Ringkasan kronologi dan tindakan
Berikut ringkasan fakta yang dipublikasikan oleh manajemen BRI Cabang Lubuklinggau:
- Oknum yang bersangkutan: Relationship Manager berinisial DW.
- Tindakan perusahaan: Pemutusan Hubungan Kerja per 31 Agustus 2026.
- Alasan: Terlibat dalam kasus penipuan yang terungkap melalui proses internal.
- Keterlibatan aparat: Kepolisian Resor Lubuklinggau menangani perkara; BRI menyatakan siap bekerja sama.
Data di atas tercantum dalam pernyataan resmi pimpinan cabang dan publikasi berita yang mengabarkan sanksi itu sebagai bagian dari upaya penegakan kebijakan antikecurangan di lingkungan BRI.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 31 Agustus 2026 | PHK terhadap oknum RM BRI berinisial DW diberlakukan oleh BRI Cabang Lubuklinggau |
| 08 September 2026 | Manajemen BRI mengonfirmasi keputusan dan menyatakan kerja sama dengan Kepolisian Resor Lubuklinggau |
Keputusan pemecatan ini sekaligus menjadi peringatan bagi lingkungan perbankan lokal mengenai kepatuhan prosedur internal dan pentingnya mekanisme pencegahan fraud. Bagi nasabah dan masyarakat Lubuklinggau, langkah itu diharapkan dapat mempertegas komitmen bank terhadap perlindungan dana dan transparansi layanan.
Sementara proses hukum terhadap perkara ini masih berlangsung, pernyataan resmi manajemen menegaskan bahwa BRI akan menghormati mekanisme peradilan dan mendukung penegakan hukum. Kepada nasabah, pihak cabang menganjurkan untuk terus melakukan verifikasi terhadap transaksi dan memanfaatkan kanal resmi bank bila menerima informasi atau permintaan yang mencurigakan.
Peristiwa ini menjadi sorotan lokal karena menyangkut institusi keuangan terbesar yang beroperasi di daerah dan berdampak pada persepsi publik. Ke depan, penguatan pengawasan internal dan edukasi kepada nasabah diharapkan menjadi langkah preventif untuk mengurangi kejadian serupa di Lubuklinggau.