PDAM ambil tindakan setelah penunggakan lebih dari empat tahun
Lubuklinggau — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau memutus aliran air ke Kantor Lurah Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Selasa, 15 September 2026, setelah kantor kelurahan itu tercatat menunggak pembayaran selama 51 bulan.
Divisi Hukum dan Humas PDAM Tirta Bukit Sulap, Ferry Isrop, menyatakan total tunggakan mencapai Rp3.635.830. Menurut Ferry, pemutusan dilakukan setelah upaya persuasif berupa imbauan lisan dan tulisan tidak diindahkan.
"Jadi kita PDAM ini kan mengalami sakit yang begitu parah, salah satu sakit yang membuat parah itu ketidakpatuhan daripada pihak-pihak pelanggan yang menunggak,"
Ferry menegaskan bahwa tindakan tidak dilakukan secara spontan tanpa peringatan. Namun, ketika petugas lapangan datang untuk melakukan pemutusan, kondisi di lapangan menunjukkan adanya aliran air yang masih deras meskipun pihak kelurahan sebelumnya mengklaim tidak mendapat pasokan.
Alasan, proses, dan pesan ke instansi lain
Menurut keterangan PDAM, pihak kelurahan menyampaikan tidak memiliki anggaran untuk membayar tagihan PDAM dan hanya menganggarkan biaya listrik. PDAM menilai kantor pemerintahan semestinya menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban pembayaran agar mendorong kepatuhan pelanggan lainnya.
Ferry menyatakan pemutusan jaringan air bukan tindakan tunggal terhadap lembaga pemerintahan. Ia menyebut langkah ini dimaksudkan sebagai contoh dan dapat dilanjutkan ke kantor pemerintahan lain yang ditemukan menunggak.
- Lokasi pemutusan: Kantor Lurah Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II
- Lama tunggakan: 51 bulan
- Total tunggakan: Rp3.635.830
- Tanggal pemutusan: Selasa, 15 September 2026
Dampak pada layanan publik dan kepatuhan pelanggan
Angka pelanggan PDAM Tirta Bukit Sulap saat ini sekitar 17.000, namun Ferry menyebut hanya sekitar 3.800 pelanggan yang tercatat aktif melakukan pembayaran. Dalam sebulan terakhir, PDAM juga melakukan pemutusan terhadap sekitar 100 sambungan, sebagai bagian dari upaya menagih tunggakan dan memperbaiki arus kas perusahaan.
Akibat pemutusan ini, kegiatan administrasi di Kantor Lurah Taba Pingin yang memerlukan air, seperti kebersihan kantor dan pelayanan langsung kepada masyarakat, berpotensi terganggu sampai sambungan kembali diaktifkan setelah penyelesaian administrasi pembayaran.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah pelanggan terdaftar | 17.000 |
| Pelanggan aktif bayar | 3.800 |
| Sambungan diputus terakhir | ~100 sambungan dalam sebulan terakhir |
PDAM menegaskan pendekatan yang ditempuh bersifat persuasif dan sesuai prosedur, tetapi juga menyiapkan tim reaksi cepat bersama tim penagihan untuk menelusuri tunggakan lainnya. Ferry menyampaikan langkah penegakan ini diambil demi keberlanjutan layanan dan kestabilan operasional PDAM.
Bagi warga Lubuklinggau, langkah penertiban ini menimbulkan dua implikasi langsung: pertama, dorongan kepada institusi pemerintahan di tingkat lokal untuk menata anggaran agar kewajiban dasar seperti pembayaran air dapat terpenuhi; kedua, sinyal bahwa PDAM akan semakin tegas terhadap pelanggan menunggak, yang bisa berdampak pada lebih banyak pemutusan sambungan jika tunggakan tidak diselesaikan.
Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kantor Lurah Taba Pingin mengenai rencana pelunasan tunggakan atau upaya pemulihan layanan.