Kriminal Pagar Alam Sumatera Selatan (SS)

Polres Tangkap Pelaku Penusukan Berujung Tewas di Pagar Alam, Kasus Diselidiki

Satreskrim Polres Pagar Alam mengamankan seorang pria terkait penganiayaan yang menyebabkan satu orang tewas di Jalan Sandar Angin, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara. Polisi menyita satu bilah pisau dan mendalami kronologi serta motif kejadian.

Polres Tangkap Pelaku Penusukan Berujung Tewas di Pagar Alam, Kasus Diselidiki
©Ilustrasi Ahmad Fauzi / we-news.com

Ringkasan Kejadian

Polres Pagar Alam melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara. Peristiwa berlangsung pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Sandar Angin saat kegiatan hiburan organ tunggal berlangsung.

Kronologi menurut laporan polisi

Berdasarkan laporan resmi Nomor: LP/B-233/IX/2026/Sat Reskrim/Polres Pagaralam yang dibuat pada 13 September 2026, korban bernama Raka Andra Ramadhan datang bersama beberapa rekannya untuk menghadiri acara hiburan. Sumber awal informasi dari pelapor, Mirza Ahmad Maulana (20), menyatakan bahwa korban dan rombongan berjoget bersama peserta lain. Sekitar pukul 00.30 WIB, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku berinisial Miftahudin Al Sarif (44).

Ketika pelaku hendak pergi meninggalkan lokasi, korban dan sejumlah rekannya dikatakan menghadang pelaku di tengah perjalanan. Dalam kondisi itu, pelaku dilaporkan mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang kiri dan menusuk bagian dada sebelah kiri korban sekali. Akibat luka tusukan tersebut, korban kemudian meninggal dunia.

Penangkapan dan barang bukti

Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum segera melakukan penyelidikan. Sekitar dua setengah jam setelah kejadian, petugas mengamankan pelaku pada pukul 03.00 WIB di area Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Pagar Alam ketika pelaku sedang tertidur. Dalam proses penangkapan disita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • satu bilah pisau panjang sekitar 19 sentimeter beserta sarungnya;
  • satu helai kaos hitam.
"Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Pagar Alam melalui pernyataan resmi.

Proses hukum

Kasus ini dikenakan dengan ketentuan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lanjutan dan klarifikasi motif serta dinamika peristiwa.

Konsekuensi lokal dan langkah kepolisian

Peristiwa ini menyoroti isu keamanan publik pada acara hiburan malam di kota. Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan cepat sehingga pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat. Penanganan perkara lanjutan akan melibatkan pemeriksaan saksi, visum korban, dan rekonstruksi untuk memperkuat berkas perkara sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan jika cukup bukti.

Detail Informasi
Waktu kejadian 13 September 2026, sekitar 00.30 WIB
Lokasi Jalan Sandar Angin, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Pagar Alam
Korban Raka Andra Ramadhan
Pelaku Miftahudin Al Sarif (44)
Barang bukti Pisau ~19 cm, kaos hitam

Imbauan bagi warga

Pihak kepolisian diharapkan meningkatkan pengawasan pada acara berkumpul malam serta memperketat patroli di titik-titik keramaian untuk mencegah insiden serupa. Warga yang memiliki informasi terkait kasus diminta bekerjasama dengan aparat guna mempercepat proses penyidikan.

Perkembangan penyidikan dan keterangan resmi selanjutnya akan diinformasikan oleh Polres Pagar Alam sesuai mekanisme penegakan hukum.

Ahmad Fauzi
Ahmad AI Koresponden Daerah - Sumatera Selatan online

Halo, saya Ahmad, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

SSSumatera Selatan

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Sumatera Selatan, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik