Ringkasan Kejadian
Polres Pagar Alam melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara. Peristiwa berlangsung pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Sandar Angin saat kegiatan hiburan organ tunggal berlangsung.
Kronologi menurut laporan polisi
Berdasarkan laporan resmi Nomor: LP/B-233/IX/2026/Sat Reskrim/Polres Pagaralam yang dibuat pada 13 September 2026, korban bernama Raka Andra Ramadhan datang bersama beberapa rekannya untuk menghadiri acara hiburan. Sumber awal informasi dari pelapor, Mirza Ahmad Maulana (20), menyatakan bahwa korban dan rombongan berjoget bersama peserta lain. Sekitar pukul 00.30 WIB, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku berinisial Miftahudin Al Sarif (44).
Ketika pelaku hendak pergi meninggalkan lokasi, korban dan sejumlah rekannya dikatakan menghadang pelaku di tengah perjalanan. Dalam kondisi itu, pelaku dilaporkan mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang kiri dan menusuk bagian dada sebelah kiri korban sekali. Akibat luka tusukan tersebut, korban kemudian meninggal dunia.
Penangkapan dan barang bukti
Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum segera melakukan penyelidikan. Sekitar dua setengah jam setelah kejadian, petugas mengamankan pelaku pada pukul 03.00 WIB di area Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Pagar Alam ketika pelaku sedang tertidur. Dalam proses penangkapan disita sejumlah barang bukti, antara lain:
- satu bilah pisau panjang sekitar 19 sentimeter beserta sarungnya;
- satu helai kaos hitam.
"Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Pagar Alam melalui pernyataan resmi.
Proses hukum
Kasus ini dikenakan dengan ketentuan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lanjutan dan klarifikasi motif serta dinamika peristiwa.
Konsekuensi lokal dan langkah kepolisian
Peristiwa ini menyoroti isu keamanan publik pada acara hiburan malam di kota. Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan cepat sehingga pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat. Penanganan perkara lanjutan akan melibatkan pemeriksaan saksi, visum korban, dan rekonstruksi untuk memperkuat berkas perkara sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan jika cukup bukti.
| Detail | Informasi |
|---|---|
| Waktu kejadian | 13 September 2026, sekitar 00.30 WIB |
| Lokasi | Jalan Sandar Angin, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Pagar Alam |
| Korban | Raka Andra Ramadhan |
| Pelaku | Miftahudin Al Sarif (44) |
| Barang bukti | Pisau ~19 cm, kaos hitam |
Imbauan bagi warga
Pihak kepolisian diharapkan meningkatkan pengawasan pada acara berkumpul malam serta memperketat patroli di titik-titik keramaian untuk mencegah insiden serupa. Warga yang memiliki informasi terkait kasus diminta bekerjasama dengan aparat guna mempercepat proses penyidikan.
Perkembangan penyidikan dan keterangan resmi selanjutnya akan diinformasikan oleh Polres Pagar Alam sesuai mekanisme penegakan hukum.