Penguatan pengawasan selama musim kemarau
Pemerintah Kota Prabumulih memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa untuk meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing. Instruksi tersebut disampaikan Wali Kota H. Arlan saat memberikan arahan pada rapat koordinasi penyelenggaraan daerah, Senin, 7 September 2026, di Gedung Kesenian Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih.
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla tidak boleh bergantung pada satu instansi saja. Ia meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa (kades), serta ketua RT dan RW untuk bersinergi sehingga tindakan cepat dapat dilakukan ketika ditemukan titik api atau potensi kebakaran.
"Kalu ado kebakaran kompak-kompak, samo-samo kito padamkan api,"
Kata-kata itu disampaikan Wali Kota sebagai penegasan pentingnya kerja sama lintas unsur pemerintahan dan masyarakat. Ia juga meminta agar aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan tidak menunggu laporan formal, tetapi turun langsung melakukan pengecekan lapangan, khususnya di kawasan yang dianggap rawan selama musim kemarau.
Langkah operasional dan peran masing-masing
Pemkot menekankan tindakan pencegahan yang bersifat proaktif. Beberapa langkah yang diamanatkan antara lain pemantauan rutin di titik-titik rawan, mobilisasi personel pemadam cepat, sosialisasi larangan pembakaran lahan, serta koordinasi antara OPD teknis dan aparat setempat.
- Camat dan lurah: rutin memantau dan menindaklanjuti laporan titik api, serta memastikan kesiapan sarana penanggulangan di wilayahnya.
- Kepala desa dan ketua RT/RW: menjadi ujung tombak sosialisasi dan deteksi dini di tingkat lingkungan.
- OPD terkait: menyiapkan dukungan logistik, alat pemadam ringan, dan prosedur evakuasi jika diperlukan.
- Masyarakat: diimbau tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila melihat potensi kebakaran.
Pemerintah daerah menilai pemantauan langsung penting karena kondisi di lapangan dapat berubah cepat. Dengan turun ke lokasi, aparat diharapkan dapat mendeteksi faktor pemicu kebakaran, seperti pembakaran sampah atau sisa ladang, serta melakukan langkah pencegahan sebelum api meluas.
Konsekuensi bagi warga dan langkah lanjutan
Jika upaya pencegahan tidak berhasil, kebakaran lahan berpotensi menimbulkan gangguan kualitas udara, mengganggu aktivitas ekonomi lokal, mengancam kesehatan warga, dan merusak ekosistem. Oleh karena itu, perintah Wali Kota ditujukan untuk menekan risiko tersebut sedini mungkin.
Pemerintah Kota juga diminta menyiapkan mekanisme pelaporan cepat dan memastikan aliran informasi antar lembaga berjalan lancar. Selain itu, penguatan sanksi administratif terhadap pelaku pembakaran terbuka menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh untuk memberikan efek jera.
| Stakeholder | Tanggung jawab utama |
|---|---|
| Camat | Koordinasi pengawasan wilayah kecamatan dan respon cepat terhadap titik api |
| Lurah / Kades | Patroli wilayah, sosialisasi, dan koordinasi dengan RT/RW |
| Ketua RT/RW | Deteksi dini di lingkungan dan pelaporan kepada aparat setempat |
| OPD teknis | Penyediaan alat, logistik, dan dukungan operasional pemadaman |
Pemantauan lebih intensif yang diminta Wali Kota menjadi langkah penting mengingat musim kemarau belum berakhir. Keberhasilan pencegahan bergantung pada keterlibatan aktif seluruh elemen pemerintahan dan partisipasi masyarakat di Prabumulih.
Pemkot diharapkan dalam beberapa hari ke depan menyampaikan detail langkah operasional yang lebih rinci, termasuk nomor pengaduan darurat dan jadwal patroli terpadu, agar masyarakat tahu alur pelaporan dan respons ketika terjadi kebakaran.