Gangguan layanan air di kantor kelurahan
Kantor Lurah Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, mengalami pemutusan aliran air oleh PDAM Tirta Bukit Sulap setelah tercatat memiliki tunggakan pembayaran selama 51 bulan. Total tunggakan yang harus dilunasi tercatat sebesar Rp 3.635.830.
Kejadian pemutusan aliran terjadi pada Selasa, 15 September 2026. Lurah Taba Pingin, Rizaldi, membenarkan pemutusan tersebut dan menyatakan pihak kelurahan tidak memiliki anggaran untuk membayar tunggakan.
"Iya benar ada. Kami juga terkejut tiba-tiba dapat tagihan sebesar itu. Karena setahu saya, sebelum diamanahkan di sini, sudah ada pembayaran,"
Rizaldi menyampaikan pernyataan tersebut pada Jumat, 18 September 2026. Ia menjelaskan tunggakan itu sudah ada sebelum ia menjabat sebagai lurah dan pihak kelurahan terkejut saat menerima tagihan dengan nominal yang cukup besar.
Kondisi air di kantor dan langkah sementara
Menurut keterangan lurah, aliran air PDAM di kantor kelurahan selama ini juga tidak maksimal; air yang mengalir hanya sedikit, dalam kondisi keruh, dan meteran air tidak ditemukan di lokasi kantor. Karena kondisi tersebut, pegawai kelurahan mengandalkan air sumur untuk kebutuhan dasar seperti buang air kecil.
Rizaldi menuturkan pihak kelurahan sebelumnya telah memberi tahu petugas PDAM bahwa tidak memiliki anggaran untuk melunasi tunggakan. Oleh karena itu ketika petugas datang, kelurahan menyatakan bersedia menerima pemutusan jika belum ada solusi pembayaran.
- Pemutusan terjadi pada 15 September 2026.
- Tunggakan tercatat selama 51 bulan.
- Jumlah tunggakan: Rp 3.635.830.
- Pihak kelurahan mengandalkan air sumur dan menyatakan tidak menemukan meteran PDAM di kantor.
Rencana koordinasi dengan PDAM
Untuk mencari jalan keluar, Rizaldi berencana menemui Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap. Ia mengatakan, "Mungkin Senin sehabis apel saya akan langsung ke kantor PDAM untuk mencari solusinya." Langkah pertemuan itu diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terkait penyelesaian tunggakan atau alternatif agar layanan air di kantor kelurahan kembali normal.
Implikasi bagi pelayanan publik
Pemutusan layanan air pada kantor kelurahan menimbulkan kekhawatiran terhadap kelancaran pelayanan administrasi yang dijalankan di tingkat kelurahan. Kantor Lurah merupakan titik layanan bagi masyarakat setempat untuk mengurus administrasi kependudukan dan kebutuhan pemerintahan lainnya. Gangguan penyediaan air bersih dapat memengaruhi kenyamanan pegawai dan warga yang datang berurusan.
| Keterangan | Data |
|---|---|
| Hari pemutusan | 15 September 2026 |
| Lama tunggakan | 51 bulan |
| Total tunggakan | Rp 3.635.830 |
Sampai laporan ini disusun belum ada pernyataan resmi dari PDAM Tirta Bukit Sulap terkait tindak lanjut atas pertemuan tersebut. Warga dan pihak terkait di Lubuklinggau menunggu hasil koordinasi antara pihak kelurahan dan PDAM untuk memastikan layanan air di kantor kelurahan kembali normal dan proses pelayanan publik tidak terganggu.
Pelaporan berfokus pada fakta yang disampaikan oleh pihak kelurahan kepada media; perkembangan lebih lanjut akan dipantau dan dilaporkan setelah ada konfirmasi dari pihak PDAM atau instansi terkait lainnya.