Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap praktik notaris dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko. Langkah ini dimaksudkan untuk menempatkan sumber daya pengawasan pada sasaran yang paling membutuhkan verifikasi kepatuhan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Penilaian risiko sebagai dasar pengawasan
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penilaian tingkat risiko harus menjadi acuan dalam menentukan bentuk pengawasan terhadap notaris. Menurut Saefur, pengawasan yang diarahkan pada subjek dengan tingkat risiko tinggi dan sangat tinggi membutuhkan tindakan pemeriksaan langsung untuk memastikan praktik PMPJ dilaksanakan sesuai ketentuan dan kondisi lapangan.
"Penilaian risiko harus menjadi dasar dalam menentukan langkah pengawasan. Terhadap Notaris dengan risiko tinggi dan sangat tinggi, diperlukan pemeriksaan langsung untuk memastikan penerapan PMPJ berjalan sesuai ketentuan dan kondisi di lapangan,"
Pernyataan itu disampaikan menanggapi rapat penguatan pengawasan kepatuhan PMPJ yang diikuti Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sulbar secara daring pada Senin, 7 September 2026.
Tujuan dan mekanisme tindak lanjut
Pendekatan berbasis risiko diharapkan menghasilkan pengawasan yang lebih terukur dan efektif. Hasil pemetaan risiko tidak hanya menjadi bahan penilaian administratif, tetapi juga menentukan bentuk tindak lanjut yang sesuai dengan tingkat temuan. Untuk kasus yang terindikasi risiko tinggi, pemeriksaan onsite akan dilaksanakan guna memverifikasi kondisi nyata di kantor notaris dan melihat tingkat kepatuhan secara langsung.
Dora Hanura dari Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum menjelaskan bahwa notaris yang masuk kategori berisiko tinggi atau sangat tinggi perlu mendapatkan pemeriksaan langsung untuk memastikan penerapan PMPJ yang memadai.
"Notaris yang berdasarkan hasil penilaian PMPJ terindikasi memiliki risiko tinggi dan sangat tinggi perlu dilakukan pemeriksaan secara langsung atau onsite,"
Perlu koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah
Kanwil Kemenkum Sulbar juga diminta memperkuat koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. Sinergi ini penting agar hasil penilaian risiko dapat diterjemahkan menjadi langkah pengawasan yang tepat dan berwenang di tingkat daerah.
Selain MPD, kerja sama lintas lembaga juga dianggap krusial, terutama dalam pertukaran informasi, koordinasi pengawasan, dan penanganan temuan yang berkaitan dengan potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Upaya kolaboratif ini diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan serta meminimalkan celah penyalahgunaan jasa otentikasi akta dan pelayanan notaris yang rentan dieksploitasi.
Implikasi bagi praktik notaris di Sulawesi Barat
Penerapan pengawasan berbasis risiko akan mendorong notaris untuk memperkuat penerapan PMPJ secara proaktif. Langkah-langkah kepatuhan yang lebih ketat, dokumentasi yang lengkap, dan penerapan prosedur verifikasi identitas serta pemeriksaan latar belakang klien menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan oleh praktisi.
- Pemetaan risiko akan menentukan frekuensi dan jenis pengawasan;
- Notaris dengan indikasi risiko tinggi berpotensi mendapat pemeriksaan lapangan;
- Koordinasi dengan MPD dan instansi terkait diperlukan untuk penanganan temuan yang melibatkan risiko pidana ekonomi seperti pencucian uang.
Tabel: Tindak lanjut pengawasan berdasarkan tingkat risiko
| Level Risiko | Bentuk Tindak Lanjut |
|---|---|
| Rendah | Pengawasan administratif dan pemantauan berkala |
| Sedang | Peningkatan pemantauan dan klarifikasi dokumen |
| Tinggi / Sangat Tinggi | Pemeriksaan langsung (onsite) untuk verifikasi penerapan PMPJ |
Catatan: rincian teknis pelaksanaan penilaian risiko dan prosedur pemeriksaan diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan otoritas terkait.
Sikap proaktif diperlukan
Analisis pengawasan berbasis risiko merupakan langkah adaptif untuk menempatkan sumber daya pengawasan pada titik yang paling rawan. Bagi notaris, ini berarti meningkatkan kepatuhan administratif dan prosedural, sementara bagi regulator dan pengawas menjadi tantangan koordinasi dan pertukaran informasi lintas lembaga agar tindakan penegakan berdaya guna.
Dengan pengawasan yang lebih terfokus, Kemenkum Sulbar berharap praktik notaris di daerah ini dapat memenuhi standar PMPJ, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan yang berdampak pada integritas pelayanan hukum publik.