Penanganan Kasus
MAJENE — Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) menyatakan proses penyidikan tengah berlangsung terkait dugaan penganiayaan yang terjadi saat perayaan Maulid Nabi dan pertunjukan tradisi kuda menari (Sayyang Pattuduq) di Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene pada Sabtu, 26 September 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, mengatakan Polres Majene telah menerima dua laporan polisi dari pihak berbeda sehubungan dengan insiden tersebut. Kedua laporan itu saling menuduh sebagai korban dalam kejadian yang sempat viral di media sosial.
Pemeriksaan Saksi dan Bukti
Penyidik Polres Majene sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi. Langkah penyidikan yang dijalankan antara lain pemanggilan korban, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti fisik, serta permintaan visum et repertum ke fasilitas layanan kesehatan setempat.
- Jumlah laporan polisi: 2 laporan dari pihak berbeda.
- Jumlah saksi yang diperiksa: 11 orang.
- Bukti yang diamankan: pakaian yang dikenakan pihak-pihak yang terlibat dan dokumen visum et repertum.
"Polres Majene menerima dua laporan polisi dari pihak yang berbeda dalam peristiwa ini. Semuanya masih didalami melalui pemeriksaan saksi, korban, dan pengumpulan alat bukti,"
Situasi di Lokasi dan Kronologi Singkat
Sumber kepolisian menyebutkan keributan bermula dari perselisihan antarpenonton di lokasi arak-arakan. Perselisihan itu kemudian meningkat menjadi bentrokan fisik, sehingga memunculkan luka pada beberapa pihak. Laporan pertama diajukan oleh warga Desa Maliaya yang mengaku mengalami luka serius di area wajah, sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh warga Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, yang juga mengklaim menjadi korban dalam peristiwa sama.
Prinsip Penanganan dan Koordinasi
Memo Ardian menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan secara bertahap dan terukur berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Polda juga berkoordinasi aktif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemenuhan berkas perkara.
| Komponen | Jumlah/Status |
|---|---|
| Laporan Polisi | 2 |
| Saksi yang diperiksa | 11 |
| Tersangka | Belum ditetapkan |
| Tanggal kejadian | 26 September 2026 |
Imbauan dan Dampak Lokal
Polisi menyatakan akan menuntaskan penyidikan tanpa prasangka dan meminta masyarakat menahan diri dari spekulasi di media sosial yang dapat memperkeruh suasana. Langkah ini penting mengingat kejadian terjadi pada momentum keagamaan dan tradisi lokal yang diikuti oleh banyak warga, sehingga potensi timbulnya konflik horizontal perlu diminimalkan melalui proses hukum yang transparan.
Kasus ini berdampak langsung pada suasana sosial di Desa Maliaya dan sekitarnya, mengingat arak-arakan kuda menari merupakan bagian dari tradisi yang menarik perhatian warga. Penanganan yang hati-hati oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat mengembalikan kondusivitas dan memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak yang mengaku dirugikan.
Polda Sulbar dan Polres Majene belum mengumumkan perkembangan lebih lanjut hingga seluruh proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti rampung. Masyarakat di Majene diimbau mengikuti informasi resmi dari kepolisian untuk menghindari kabar yang belum terverifikasi.