Harmonisasi Regulasi untuk Menjamin Kualitas dan Implementasi
MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap empat rancangan peraturan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Majene pada Selasa, 20 Oktober 2026. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dan dapat diikuti secara daring melalui Zoom, dimulai pukul 09.00 WITA.
Kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Majene, jajaran Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Majene, tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sulbar, peserta magang Kementerian Hukum Sulawesi Barat, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majene yang bergabung secara virtual.
Empat Rancangan yang Dibahas
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2026–2029;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2027;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).
Dalam pembahasan Ranperbup RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, M. Risdar Eka Putra, S.H., yang menjadi penanggung jawab materi menyampaikan pentingnya penyesuaian program daerah dengan kebijakan nasional mengenai pengelolaan sawit berkelanjutan. Penekanan diberikan pada kebutuhan agar rancangan memiliki dasar hukum yang kuat dan arah pelaksanaan yang terukur.
"Harmonisasi diperlukan agar norma dan program kerja daerah selaras dengan kebijakan nasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,"
Tim harmonisasi menyoroti sejumlah aspek teknis dalam dokumen rancangan, antara lain:
- kesesuaian judul dan pencantuman dasar hukum;
- sistematika penulisan dan keterkaitan antarpasal dengan dokumen rencana aksi;
- penempatan ketentuan mengenai tanggung jawab pelaksana agar tidak bercampur dengan substansi rencana aksi.
Catatan Teknis untuk Ranperda APBD dan Penjabaran APBD
Pembahasan selanjutnya berfokus pada Ranperda APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2027 dan Ranperbup tentang Penjabaran APBD 2027. Krisna Hidayatullah Ibnu Hartoyo, S.H., memberikan sejumlah catatan teknis yang harus ditindaklanjuti tim penyusun. Catatan tersebut antara lain menyangkut penyempurnaan format judul dan aspek tata tulis yang berpengaruh pada kejelasan pengaturan serta konsistensi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
| Rancangan | Fokus Evaluasi |
|---|---|
| RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2026–2029 | Keselarasan kebijakan nasional, struktur dokumen, penempatan ketentuan tanggung jawab |
| Ranperda APBD 2027 & Ranperbup Penjabaran APBD 2027 | Format judul, tata tulis, dan konsistensi hukum |
| Ranperbup Pemberian TPP ASN | Ketentuan teknis pemberian tambahan penghasilan dan penyesuaian dengan peraturan terkait |
Peserta dan tim perancang memperdebatkan agar materi yang bersifat operasional dan terkait kewenangan pelaksana disusun secara terpisah bila bukan merupakan substansi RAD, sehingga dokumen rencana aksi tetap fokus pada langkah-langkah implementasi kebijakan.
Implikasi bagi Pemerintahan Kabupaten Majene
Harmonisasi ini bertujuan meningkatkan kualitas produk hukum daerah sehingga dapat diimplementasikan oleh perangkat daerah dan memenuhi persyaratan peraturan yang lebih tinggi. Dengan perbaikan struktur naskah, penajaman rumusan pasal, dan penegasan dasar hukum, diharapkan rancangan peraturan tersebut dapat mengurangi potensi multitafsir dan hambatan pelaksanaan program di lapangan.
Proses harmonisasi juga memberi kesempatan bagi pemerintah Kabupaten Majene untuk menyesuaikan dokumen perencanaan dan anggaran dengan strategi nasional, khususnya pada pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang menjadi perhatian kebijakan berkelanjutan.
Langkah tindak lanjut yang diharapkan adalah perbaikan naskah sesuai catatan teknis yang disampaikan tim harmonisasi, sebelum rancangan dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya di tingkat daerah.