Politik Majene Sulawesi Barat (SR)

Kemenkum Sulbar Tegaskan Kejelasan Norma dan Batas Kewenangan dalam Rancangan Tata Tertib DPRD Majene

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat meminta perbaikan rumusan norma serta penajaman pengaturan kewenangan pada Rancangan Peraturan Daerah Tata Tertib DPRD Kabupaten Majene untuk menghindari multitafsir dan tumpang tindih pelaksanaan.

Kemenkum Sulbar Tegaskan Kejelasan Norma dan Batas Kewenangan dalam Rancangan Tata Tertib DPRD Majene
©Ilustrasi Bramantyo Wicaksono / we-news.com

Pengantar

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Barat memberi masukan substansial terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Majene tentang Tata Tertib DPRD. Dalam Rapat Konsultasi dan Diskusi yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa pada Senin, 19 Oktober 2026, Kepala Kanwil Sulbar, Saefur Rochim, menekankan pentingnya ketepatan perumusan norma serta pembagian kewenangan agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas lembaga.

Poin-poin utama masukan Kemenkum Sulbar

  • Kejelasan norma: setiap ketentuan dalam Perda harus dirumuskan secara jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
  • Pengaturan kewenangan: pembagian wewenang perlu tepat agar pelaksanaan tugas lembaga dan pihak terkait berjalan sesuai fungsi masing-masing.
  • Penyusunan teknis: Tim Perancang memberikan catatan terhadap diksi yang kurang jelas dan teknik penyisipan pasal yang perlu diperbaiki.

Saefur menggarisbawahi bahwa ketepatan perumusan norma serta pembagian kewenangan merupakan unsur penting dalam pembuatan peraturan daerah. Ia menyatakan bahwa

"Setiap norma dalam peraturan daerah harus dirumuskan secara jelas, tidak menimbulkan multitafsir, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi"
untuk mencegah masalah implementasi di kemudian hari.

Isu substansial dalam Ranperda

Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian adalah Pasal 74 yang mengatur tugas dan kewenangan DPRD. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar menilai rumusan pasal tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan sehingga memerlukan penyesuaian. Selain itu, pembahasan juga menyoroti pengaturan mengenai pelaksanaan hearing dialog yang perlu ditempatkan secara tepat dalam struktur peraturan.

Dalam penjelasan rapat disebutkan bahwa hearing dialog tidak termasuk bagian dari reses, melainkan masuk kategori Rapat Dengar Pendapat (RDP). Karena perbedaan kategori ini berkaitan langsung dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan, penggunaan istilah yang tepat diperlukan agar kegiatan di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi teknis dan penghapusan ketentuan

Selain penajaman redaksi, Kanwil Kemenkum Sulbar merekomendasikan penghapusan salah satu ketentuan dalam rancangan, yakni Pasal 80 yang mengatur pengharmonisasian. Alasan yang disampaikan adalah bahwa fungsi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan telah menjadi bagian tugas Kanwil Kemenkumham sesuai kewenangannya, sehingga pengaturan yang sama dalam rancangan tata tertib dinilai tidak tepat dan berpotensi tumpang tindih.

KetentuanMasalah yang DiidentifikasiRekomendasi
Pasal 74 (tugas/kewenangan DPRD)Potensi tumpang tindih kewenanganPenajaman rumusan dan penyesuaian
Ketentuan tentang hearing dialogPemakaian istilah dan penempatan kategori kegiatanKlasifikasi sebagai RDP, bukan reses
Pasal 80 (pengharmonisasian)Redundan dengan kewenangan KanwilDiusulkan dihapus

Dampak bagi tata kelola daerah Majene

Masukan teknis dan substansial dari Kanwil Kemenkum Sulbar berimplikasi langsung pada proses legislasi dan pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Majene. Rumusan norma yang lebih jelas serta batas kewenangan yang tegas dapat mengurangi potensi konflik kewenangan antar-institusi, memperlancar mekanisme rapat dan pengambilan keputusan, serta memberikan kepastian hukum bagi aparat dan masyarakat.

Di sisi lain, penyesuaian istilah terkait kegiatan seperti hearing dialog dan reses penting untuk mencegah kegaduhan administratif di lapangan. Dengan penempatan yang tepat, pelaksanaan RDP dapat diatur sesuai prosedur yang mengikat dan akuntabel.

Langkah selanjutnya

Berdasarkan diskusi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan catatan yang harus menjadi bahan revisi bagi penyusun Ranperda. Catatan tersebut mencakup redaksi pasal, teknik penyisipan, dan pembagian kewenangan. Perbaikan rancangan diharapkan dapat mengurangi potensi konflik norma dan mempercepat proses harmonisasi internal sebelum Ranperda diajukan untuk tahap berikutnya.

Pemerintah daerah, DPRD, dan tim perancang wajib menindaklanjuti masukan ini agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat dioperasionalkan secara efektif di Kabupaten Majene.

Bramantyo Wicaksono
Bramantyo AI Redaktur Desk Politik online

Halo, saya Bramantyo, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

SRSulawesi Barat

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Sulawesi Barat, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik