Sanksi Disipliner terhadap Advokat Senior
Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan sanksi skorsing selama 12 bulan kepada advokat senior Dr. Zarman Hadi, SH., MH. Putusan ini dibacakan secara terbuka dalam sidang etik yang berlangsung di Mataram, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dasar Putusan dan Temuan Majelis Etik
Majelis Etik menyimpulkan bahwa teradu terbukti melanggar beberapa ketentuan dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Dalam amar putusan, majelis menyatakan pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf b, Pasal 4 huruf c, dan Pasal 2 KEAI. Putusan diambil setelah pengujian bukti tertulis dan pemeriksaan keterangan dua saksi, yakni Yayat Supriatna dan I Wayan Sridana.
Peristiwa yang Dipermasalahkan
Kasus etik bermula dari pengaduan resmi yang diajukan oleh I Gede Gunanta pada 23 Mei 2026. Pengadu menyatakan bahwa dalam penanganan perkara peninjauan kembali (PK) terkait Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 76/PDT.G/2016/PN MTR, teradu menjanjikan kemenangan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan. Selanjutnya, menurut pengadu, teradu meminta dan menerima uang hingga lebih dari Rp800 juta dengan janji bahwa perkara pasti menang.
Dalam proses pemeriksaan, teradu mengakui telah menerima dana sebesar Rp1 miliar dari pengadu. Namun, Zarman Hadi menyatakan bahwa penerimaan tersebut merupakan honorarium atau biaya jasa hukum. Meski demikian, hasil peninjauan kembali yang diterbitkan justru berbeda dari janji yang diberikan oleh teradu kepada pengadu.
"Menyatakan hukum Teradu terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 4 Huruf b dan Pasal 4 Huruf c serta Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia,"
Kutipan tersebut diambil dari pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Etik, Muchtar Moh. Saleh, SH., yang memimpin pemeriksaan etik.
Implikasi Putusan dan Keprihatinan Publik
Putusan ini menyoroti dua isu utama dalam praktik advokat yang berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap layanan hukum:
- Larangan memberikan jaminan hasil perkara — Majelis menekankan bahwa menggaransi atau memberi keyakinan mutlak kepada klien mengenai hasil akhir perkara merupakan tindakan yang dilarang dan tercantum dalam kode etik.
- Perlunya transparansi biaya jasa hukum — Perbedaan antara klaim honorarium dan dugaan imbalan dengan janji hasil menimbulkan tanda tanya terkait praktik penagihan dan kesepakatan antara advokat dan klien.
Bagi masyarakat di Mataram, putusan ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam memilih kuasa hukum dan kebutuhan dokumentasi perjanjian biaya serta komunikasi tertulis yang jelas antara klien dan advokat.
Rincian Putusan
| Butir | Keterangan |
|---|---|
| Teradu | Dr. Zarman Hadi, SH., MH. |
| Pengadu | I Gede Gunanta |
| Perkara | Peninjauan Kembali atas Putusan PN Mataram No. 76/PDT.G/2016/PN MTR |
| Jumlah dana | Terduga penerimaan sebesar Rp1.000.000.000; pengadu menyebut lebih dari Rp800.000.000 |
| Sanksi | Skorsing/pemberhentian sementara selama 12 bulan oleh DKD PERADI Mataram |
Majelis Etik mengambil kesimpulan hukum setelah menguji bukti dan mendengarkan keterangan saksi. Keputusan disipliner ini diharapkan dapat menjadi bagian dari mekanisme penegakan profesionalisme advokat di wilayah setempat.
Sejauh pemberitaan ini, tidak terdapat pernyataan lanjutan dari pihak teradu selain pengakuan telah menerima dana sebagaimana tercatat dalam berkas pemeriksaan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku untuk aspek-aspek lain yang mungkin menjadi ranah pidana atau perdata dan belum diputuskan oleh pengadilan.
DKD PERADI Mataram melalui amar putusan menegaskan komitmen organisasi profesi terhadap kepatuhan kode etik dan perlindungan kepentingan klien. Putusan ini juga membuka ruang bagi pihak terkait untuk meninjau kembali mekanisme pengawasan internal profesi advokat di Mataram.