Penangkapan dan status penyelidikan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan seorang anggota Polres Bima berinisial A ditangkap dalam rangkaian Operasi Antik yang digelar akhir Juli hingga awal Agustus 2026. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, jaringan yang melibatkan A berbeda dengan jaringan yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dan kawan-kawan.
"Ini beda jalur lagi,"
Pernyataan itu disampaikan Roman pada Selasa, 11 Agustus 2026, ketika memaparkan hasil operasi. Roman memilih tidak memerinci lebih lanjut soal struktur jaringan yang melibatkan A, namun menegaskan sampai pemeriksaan terakhir belum ditemukan kaitan antara kasus A dan perkara yang menyeret Didik Putra Cs.
Awal penangkapan dan pengembangan kasus
A ditangkap pada malam Minggu, 2 Agustus 2026. Penangkapan anggota Polres Bima ini berawal dari penangkapan seorang nelayan berinisial S, warga Desa Rompu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Dari S diamankan barang bukti berupa 17 plastik klip sabu dengan berat netto 1,44 gram. Dari hasil pemeriksaan, S mengaku memperoleh barang tersebut dari A yang diketahui bertugas di Polres Bima Kota.
Hasil Operasi Antik di NTB
Operasi Antik yang dilaksanakan mulai 29 Juli hingga 9 Agustus 2026 melibatkan Ditresnarkoba Polda NTB bersama polres jajaran. Dalam operasi tersebut, Polda NTB mencatat penangkapan massal yang meliputi berbagai tingkatan tersangka, termasuk beberapa oknum anggota kepolisian.
| Aspek | Jumlah |
|---|---|
| Orang ditangkap | 178 |
| Kasus terungkap | 129 |
| Anggota polisi ditangkap | 3 |
| Sabu terbukti disita (gram) | 488,530 |
| Ganja terbukti disita (gram) | 5.589,440 |
| Uang tunai disita (rupiah) | Rp 173.737.000 |
- Penangkapan anggota Polres Bima berinisial A merupakan hasil pengembangan dari penangkapan S di Desa Rompu, Langgudu.
- Polda NTB menegaskan A tidak terkait dengan jaringan yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro Cs.
- Operasi Antik NTB mengamankan 178 orang dan menyita berbagai jenis narkotika serta sejumlah uang tunai.
Asas praduga tak bersalah dan proses hukum
Kasus ini berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Bima. Sebagai bagian dari penegakan hukum, penyidik mempunyai kewajiban memastikan proses pemeriksaan berlangsung transparan, objektif, dan sesuai prosedur. Hingga keterangan terakhir dari Polda NTB, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta jaringan yang terlibat.
Selain A, dua anggota polisi lain yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah seorang berinisial IDMA yang bertugas di Ditresnarkoba Polda NTB dan anggota Polres Lombok Barat berinisial IKM, keduanya ditangkap pada Minggu, 2 Agustus 2026, di wilayah Mataram. Kombes Mohammad Kholid, Kabid Humas Polda NTB, menyampaikan rincian barang bukti lain yang disita dalam operasi tersebut, termasuk ganja seberat 5.589,440 gram, satu pohon ganja, obat-obatan, serta uang tunai.
Pemberitaan berkelanjutan diperlukan untuk mengikuti perkembangan perkara, khususnya hasil pemeriksaan forensik, status penahanan, pelimpahan berkas perkara, dan langkah-langkah pengawasan internal di lingkungan kepolisian. Masyarakat di Kabupaten dan Kota Bima berhak memperoleh informasi akurat tentang perkembangan kasus yang melibatkan aparat keamanan agar kepercayaan publik dapat ditopang oleh proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.