Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Endang S. Thohari menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah menindak pelanggaran terkait beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim gizi pada kemasan. Pernyataan itu disampaikan menyusul pengumuman temuan terhadap puluhan merek beras fortifikasi oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian pada pertengahan September 2026.
Respons legislatif terhadap temuan pemerintah
Endang mengatakan pengawasan dan penindakan diperlukan untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan fortifikasi. Ia menekankan bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang sesuai dengan klaim gizi di kemasan karena banyak pihak—termasuk ibu hamil dan keluarga rentan—mengandalkan manfaat tambahan beras fortifikasi.
"Saya sangat mendukung sekali apa yang dikerjakan oleh Pak Kepala Bapanas (Andi Amran Sulaiman),"
Politikus tersebut menyatakan kekhawatiran atas potensi pemalsuan kualitas oleh perusahaan tertentu dan menyerukan penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan. "Beras fortifikasi yang sudah diedarkan ke masyarakat itu sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Implikasi pengawasan dan penegakan hukum
Dalam pandangan Endang, selain memberikan perlindungan konsumen, tindakan penegakan juga penting untuk menjaga integritas sistem fortifikasi pangan nasional. Ia mendorong pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan ketat di gerai-gerai yang menjual beras fortifikasi agar produk di pasaran sesuai standar yang dipersyaratkan.
- Endang mendukung tindakan tegas dan pengawasan ketat;
- Ia menyoroti potensi kerugian bagi konsumen yang mengharapkan manfaat gizi dari beras fortifikasi;
- Desakan diberi peringatan atau hukuman kepada pelaku usaha yang melanggar.
Data temuan pemerintah
Menurut pengumuman yang dirujuk Endang, pemerintah menemukan sejumlah merek yang diduga tidak sesuai dengan klaim pada label. Informasi kunci yang disampaikan publik adalah sebagai berikut:
| Parameter | Informasi |
|---|---|
| Merek beras fortifikasi yang diduga melanggar | 25 merek |
| Tanggal pengumuman oleh Kepala Bapanas/Menteri Pertanian | 15 September 2026 |
Keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepastian usaha
Dukungan dari legislator seperti Endang menegaskan kebutuhan penegakan aturan, namun juga menuntut kehati-hatian agar kebijakan pengawasan tidak menimbulkan ketidakpastian berlebih bagi pelaku usaha yang patuh. Dalam praktiknya, penindakan harus berlandaskan bukti laboratorium, mekanisme pemeriksaan yang transparan, dan proses administratif yang adil.
Endang menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberi sanksi sesuai ketentuan, termasuk peringatan hingga hukuman yang berlaku, agar perlindungan konsumen dapat ditegakkan secara efektif. "Saya kira lebih baik diberi peringatan dan dihukum segera, karena itu sangat merugikan kesehatan masyarakat," katanya.
Dampak bagi konsumen dan langkah yang dapat diambil pembeli
Bagi konsumen, isu ini membuka kembali perhatian pada label produk dan kepercayaan terhadap klaim gizi. Beberapa langkah praktis yang dapat ditempuh pembeli antara lain:
- Memeriksa label dan tanggal produksi/pengemasan;
- Mencari informasi resmi dari Bapanas atau dinas kesehatan setempat mengenai daftar produk yang dikonfirmasi bermasalah;
- Melaporkan produk yang dicurigai kepada otoritas terkait jika menemukan indikasi ketidaksesuaian antara klaim dan kondisi nyata.
Kasus ini menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, lembaga pengawas, dan DPR dalam merespons pelanggaran keamanan pangan. Langkah selanjutnya yang diharapkan publik adalah proses pemeriksaan yang transparan, penegakan aturan yang konsisten, dan penyampaian informasi yang jelas agar masyarakat dapat membuat pilihan pangan yang aman dan sesuai kebutuhan gizi.