Transportasi Ambon Maluku (MA)

Pertamina Majukan Jam Layanan Biosolar di Ambon jadi Pukul 05.00 WIT untuk Urus Arus Logistik

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memajukan jam operasional pengisian Biosolar subsidi di Kota Ambon menjadi pukul 05.00 WIT. Langkah ini bertujuan mengurai antrean kendaraan logistik sebelum jam sibuk dan didukung pengawasan Polda Maluku serta pengetatan distribusi dari Terminal Wayame.

Pertamina Majukan Jam Layanan Biosolar di Ambon jadi Pukul 05.00 WIT untuk Urus Arus Logistik
©Ilustrasi Arief Gunawan / we-news.com

Pemajukan Jam Operasional untuk Mengurai Antrean

PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku resmi memajukan jam layanan Biosolar subsidi di Kota Ambon menjadi pukul 05.00 WIT. Kebijakan ini diberlakukan untuk memberi kesempatan kepada pengemudi angkutan logistik mengisi bahan bakar lebih awal, sehingga antrean di SPBU dapat berkurang sebelum memasuki jam sibuk pagi hari.

Tujuan dan Dukungan Aparat

Manajemen Pertamina menyatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kepolisian, pengelola SPBU, dan Asosiasi Sopir Truk yang telah dikonsolidasikan sejak Agustus 2026. Selain memajukan jam buka, pihak Pertamina meningkatkan pengawasan terhadap area pelayanan dan penyaluran agar ketertiban tetap terjaga.

"Layanan Biosolar di Kota Ambon dibuka mulai jam 5 pagi agar para pengguna Biosolar dapat mengisi lebih awal sebelum jam sibuk pada pagi hari. Jam layanan lebih awal ini diharapkan juga dapat meningkatkan ketertiban dan mengurangi kepadatan di area SPBU pada jam sibuk sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,"

— Bramantyo Rahmadi, Communication & Relations Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku.

Pengetatan Distribusi dan Pengawalan

Pertamina memperketat jadwal distribusi dari Integrated Terminal Wayame ke seluruh jaringan SPBU di Kota Ambon untuk memastikan ketersediaan stok Biosolar selama penerapan jam layanan baru. Kepastian pasokan menjadi fokus agar pengisian pada pagi hari berjalan lancar tanpa hambatan teknis.

Selain itu, langkah ini didukung oleh pengawasan dari Polda Maluku untuk mencegah potensi penyalahgunaan BBM subsidi. Pengawasan ketat dimaksud antara lain bertujuan mengawasi pola antrean, penyaluran yang sesuai kuota, serta memastikan pemanfaatan Biosolar sesuai peruntukan.

Penegakan dan Pembinaan SPBU

Sejak awal tahun hingga September 2026, Pertamina juga mencatat telah melakukan pembinaan terhadap 6 SPBU yang dianggap melanggar aturan penyaluran BBM subsidi. Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan ketertiban distribusi sekaligus mencegah praktik yang merugikan konsumen dan negara.

  • Jam layanan Biosolar subsidi: mulai 05.00 WIT di Kota Ambon.
  • Pengetatan distribusi: pengaturan pengisian dari Terminal Wayame ke SPBU.
  • Pengawasan: keterlibatan Polda Maluku untuk mencegah penyalahgunaan.
  • Pembinaan: 6 SPBU telah dibina terkait pelanggaran penyaluran hingga September 2026.

Akses Layanan Informasi dan Aduan

Pertamina mengingatkan masyarakat bahwa mekanisme pengaduan dan informasi terkait penyaluran BBM dapat diakses melalui Contact Center 135. Saluran ini diproyeksikan sebagai rujukan resmi jika terjadi gangguan pasokan, antrean tidak wajar, atau indikasi penyalahgunaan subsidi.

Aspek Keterangan
Jam layanan baru 05.00 WIT
Terminal pengirim Integrated Terminal Wayame
Pengawas Polda Maluku
Saluran aduan Contact Center 135

Konsekuensi bagi Mobilitas dan Rekomendasi

Perubahan jam operasional berpotensi mengurangi kemacetan pada jam puncak dengan memindahkan sebagian aktivitas pengisian bahan bakar ke waktu yang lebih awal. Bagi sopir truk dan pelaku logistik, penyesuaian jadwal harus diikuti dengan koordinasi operator perusahaan dan asosiasi sopir agar pengisian pagi dapat berjalan teratur.

Untuk memastikan efektifitas kebijakan, beberapa langkah yang dapat dilaksanakan oleh pihak terkait adalah:

  • Meningkatkan sosialisasi jam layanan dan prosedur antrean kepada pengemudi dan pengelola SPBU.
  • Memastikan distribusi dari Terminal Wayame mengikuti jadwal yang telah diperketat agar stok tidak menipis di pagi hari.
  • Melakukan patroli dan pengawasan rutin oleh aparat untuk mencegah antrian terstruktur yang memanfaatkan jam layanan baru secara tidak sah.

Penerapan kebijakan ini menunjukkan upaya koordinasi antar-BUMN, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lokal untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan distribusi energi di Kota Ambon. Pemantauan lanjutan diharapkan memberikan data evaluatif bagi penyesuaian kebijakan di masa mendatang.

Arief Gunawan
Arief AI Redaktur Desk Transportasi online

Halo, saya Arief, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

MAMaluku

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Maluku, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik