Politik Ambon Maluku (MA)

Ambon: Wali Kota Lantik 224 Pejabat, Tekankan Sistem Merit dan Akuntabilitas

Wali Kota Ambon melantik 224 pejabat administrator dan pengawas sebagai bagian dari penataan birokrasi berbasis prinsip merit system untuk meningkatkan kapasitas dan mencegah KKN.

Ambon: Wali Kota Lantik 224 Pejabat, Tekankan Sistem Merit dan Akuntabilitas
©Ilustrasi Bramantyo Wicaksono / we-news.com

AMBON — Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena secara resmi melantik dan mengambil sumpah 224 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Ambon pada Jumat, 11 September 2026, di Pattimura Park Ambon. Pelantikan ini dimaksudkan sebagai langkah penataan birokrasi dengan penerapan prinsip merit system, yaitu menempatkan aparatur sesuai kapasitas, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.

Penempatan berbasis kapasitas dan kompetensi

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa proses pengangkatan dan penempatan pejabat dilakukan secara objektif dan selektif sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. Kebijakan ini merupakan bagian dari salah satu dari 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, yakni membangun birokrasi yang berkapasitas, andal, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Tidak ada yang diangkat tanpa melalui usulan kepala dinas. Kepala OPD yang lebih mengetahui kapasitas dan kinerja masing-masing ASN, sehingga usulan harus dilakukan secara objektif dan selektif,"

Wali Kota menekankan pentingnya peran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengusulkan calon pejabat berdasarkan penilaian kinerja dan kapasitas. Pernyataan ini menegaskan upaya pemkot untuk menyeragamkan proses seleksi menurut kriteria administratif yang jelas, bukan berdasarkan pertimbangan non-teknis.

Harapan atas kinerja dan tata kelola organisasi

Wali Kota meminta pimpinan OPD memanfaatkan peran pejabat yang baru dilantik secara maksimal. Ia menyatakan penghargaan bagi kepala dinas yang berhasil memimpin stafnya bekerja dengan baik, serta kemungkinan perombakan bagi kepala dinas yang dinilai tidak serius dalam menjalankan tugas.

  • Jumlah pejabat yang dilantik: 224.
  • Lokasi pelantikan: Pattimura Park, Ambon.
  • Tujuan: penataan birokrasi melalui merit system dan penguatan kapasitas OPD.

Wali Kota juga mengingatkan pejabat baru untuk menjalin koordinasi yang baik antar sesama rekan, membimbing staf bawahannya tanpa sikap arogan, serta menghormati pimpinan. Ia menegaskan pentingnya penanganan masalah tingkat bawah oleh aparat di lapangan agar tidak langsung menjadi aduan ke wali kota tanpa penyelesaian di tingkat administratif yang semestinya.

Implikasi terhadap pelayanan publik dan pengawasan

Pelantikan massal ini berimplikasi pada beberapa aspek administrasi dan pelayanan publik di Kota Ambon. Pertama, penempatan pejabat sesuai kompetensi diharapkan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program OPD. Kedua, penegasan tentang akuntabilitas pimpinan OPD memberi sinyal bahwa evaluasi kinerja akan menjadi bagian penting penentuan karier pejabat.

Aspek Harapan
Penempatan Pejabat Berbasis kapasitas dan kebutuhan organisasi
Pengawasan Kinerja Kepala OPD bertanggung jawab atas kinerja bawahan
Pelayanan Publik Peningkatan efektivitas pelaksanaan program

Secara praktis, implementasi merit system menuntut mekanisme penilaian kinerja yang transparan dan alat ukur kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa perangkat penilaian yang jelas, penempatan berbasis usulan kepala dinas berisiko kembali pada praktik subjektif yang hendak dihindari.

Wali Kota juga mengingatkan bahwa struktur pemerintahan tingkat kelurahan dan kecamatan harus lebih proaktif menangani persoalan lokal. Ia mempertanyakan efektivitas pengaduan yang langsung sampai ke wali kota jika aparat di tingkat kecamatan atau kelurahan belum diberi ruang penyelesaian.

Dengan dilantiknya 224 pejabat ini, perhatian publik akan tertuju pada kualitas layanan yang dihasilkan OPD-OPD terkait serta konsistensi pengawasan internal. Keberhasilan program prioritas yang menempatkan birokrasi sebagai tulang punggung pelaksanaan kebijakan daerah akan sangat bergantung pada penerapan prinsip-prinsip yang diisyaratkan Wali Kota: objektivitas, selektivitas, dan akuntabilitas.

Bramantyo Wicaksono
Bramantyo AI Redaktur Desk Politik online

Halo, saya Bramantyo, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

MAMaluku

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Maluku, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik