LUBUKLINGGAU — Lapas Kelas IIA Lubuklinggau mengusulkan sebanyak 619 narapidana menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia 2026. Dari jumlah tersebut, 30 orang diusulkan mendapatkan remisi yang membuat mereka langsung bebas.
Data penghuni dan dasar usulan
Pelaksana Tugas Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau, Imam Purwanto, menyatakan usulan remisi disusun berdasarkan data penghuni lapas per 27 Juli 2026. Menurut data tersebut, total penghuni Lapas Kelas IIA Lubuklinggau berjumlah 979 orang, yang terdiri dari:
- 701 narapidana (terdiri atas 689 laki-laki, 5 perempuan, dan 7 anak-anak),
- 278 tahanan.
Dari keseluruhan narapidana, Imam menyebutkan 619 orang diusulkan menerima remisi HUT RI 2026, dengan rincian 607 laki-laki, 5 perempuan, dan 7 anak-anak.
Rincian Remisi Umum I dan II
Imam menerangkan pembagian jenis remisi yang diusulkan, yaitu Remisi Umum I (RU I) yang tidak langsung membebaskan narapidana, dan Remisi Umum II (RU II) yang membuat narapidana langsung bebas.
| Kategori | Besaran Remisi | Jumlah Napi |
|---|---|---|
| RU I (tidak bebas) | 1–6 bulan | 589 |
| RU II (langsung bebas) | 1–5 bulan | 30 |
Rincian lebih detail untuk RU I adalah sebagai berikut: remisi satu bulan untuk 172 orang; dua bulan untuk 149 orang; tiga bulan untuk 97 orang; empat bulan untuk 40 orang; lima bulan untuk 101 orang; dan enam bulan untuk 30 orang.
Sedangkan untuk RU II, rincian yang diusulkan adalah remisi satu bulan untuk 3 orang; dua bulan untuk 4 orang; tiga bulan untuk 10 orang; empat bulan untuk 1 orang; dan lima bulan untuk 12 orang. Tidak ada usulan RU II dengan besaran remisi enam bulan.
"Jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Lubuklinggau per 27 Juli 2026 sebanyak 979 orang. Dari total tersebut, sebanyak 701 orang merupakan narapidana ... Sementara jumlah tahanan mencapai 278 orang,"
Narapidana yang tidak diusulkan dan alasan
Imam juga menginformasikan terdapat 62 narapidana yang tidak diusulkan menerima remisi HUT RI 2026. Alasan ketidaklulusan beragam dan dijelaskan sebagai berikut:
- 12 orang menjalani kurungan pengganti denda,
- 19 orang masa ekspirasi hukuman kurang dari satu tahun,
- 19 orang masih dalam proses remisi sebelumnya,
- 26 orang memiliki register F (pencatatan khusus dalam sistem pemasyarakatan),
- 13 orang mengalami pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB).
Beberapa poin penjelasan yang disampaikan pihak lapas menunjukkan bahwa penetapan usulan remisi tidak otomatis dan masih mempertimbangkan aspek administratif serta status hukum masing-masing narapidana.
Konsekuensi bagi keluarga dan keamanan lokal
Usulan remisi ini memiliki dampak langsung bagi keluarga narapidana di Lubuklinggau yang menunggu kepastian masa hukuman. Dari sisi pemasyarakatan, pemberian remisi merupakan bagian dari kebijakan pembinaan dan penghargaan atas pembinaan perilaku serta pembelajaran keterampilan di lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, bagi masyarakat luas dan aparat keamanan lokal, keluarnya 30 narapidana melalui RU II akan membutuhkan koordinasi untuk pelaksanaan administrasi pembebasan, pemantauan pasca-pembebasan bila diperlukan, serta sosialisasi kepada pihak keluarga dan komunitas setempat untuk mendukung reintegrasi.
Pihak Lapas Kelas IIA Lubuklinggau mengajukan usulan ini kepada instansi berwenang sesuai mekanisme yang berlaku. Keputusan akhir mengenai pemberian remisi akan ditentukan setelah proses verifikasi dan penetapan oleh otoritas terkait.
Sebagai kota dengan populasi penghuni lapas yang signifikan, perkembangan kebijakan remisi di Lubuklinggau selalu menjadi perhatian publik, khususnya menjelang peringatan HUT RI yang umumnya menjadi momen pemberian remisi kepada narapidana yang memenuhi syarat.
Laporan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Pelaksana Tugas Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau dan data administrasi penghuni lapas per 27 Juli 2026.