Kriminal Tangerang Banten (BT)

Polresta Tangerang Ungkap Rekayasa Pembunuhan di Pasar Kemis, Satu Orang Jadi Tersangka

Polresta Tangerang menyatakan kasus tewasnya perempuan di Kuta Bumi, Pasar Kemis, yang semula dikira gantung diri, merupakan pembunuhan. Penyidik menetapkan satu pria sebagai tersangka setelah menemukan bukti percakapan dan jejak barang milik korban.

Polresta Tangerang Ungkap Rekayasa Pembunuhan di Pasar Kemis, Satu Orang Jadi Tersangka
©Ilustrasi Rizky Maulana / we-news.com

Pengungkapan Kasus di Pasar Kemis

Polresta Tangerang mengungkap fakta baru terkait kematian seorang perempuan berinisial R (25) yang ditemukan tergantung di kontrakan wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis. Kasus yang awalnya diduga bunuh diri itu diungkap setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan di tempat kejadian perkara dan menelusuri bukti komunikasi serta rekaman kamera pengawas.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyampaikan bahwa tim penyidik mencurigai adanya kejanggalan sejak olah tempat kejadian perkara karena posisi tubuh korban tergantung namun telapak kakinya masih menyentuh lantai. Kecurigaan ini membuka kemungkinan rekayasa pada TKP sehingga polisi melanjutkan penyelidikan lebih mendalam.

"Awalnya korban ditemukan dalam kondisi tergantung. Namun penyidik menemukan kejanggalan, posisi tubuh korban tergantung tetapi telapak kakinya masih menyentuh lantai,"

Bukti dan Proses Penyelidikan

Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis melakukan beberapa langkah pemeriksaan yang akhirnya mengarahkan pada satu orang berinisial A (30) sebagai tersangka. Langkah-langkah penyelidikan meliputi:

  • pemeriksaan saksi-saksi di lokasi;
  • pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi dan rute yang diduga dilalui;
  • pengumpulan barang bukti dari TKP dan jalur pembuangan;
  • penelusuran komunikasi elektronik korban.

Dalam hasil penyelidikan, ditemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara korban dan terduga pelaku. Percakapan terakhir tercatat pada Minggu, 17 Mei 2026, dua hari sebelum jasad korban ditemukan. Dari keterangan penyidik, pertemuan awal antara korban dan A berlangsung di salah satu minimarket di daerah Bitung, Cikupa, sebelum keduanya menuju kontrakan korban.

Rekonstruksi Kejadian dan Motif

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik, pada Senin, 18 Mei 2026, terjadi pertengkaran di dalam kontrakan. Tersangka kemudian diduga mencekik leher korban hingga korban tidak sadarkan diri. Untuk menutup jejak dan menampilkan kesan bunuh diri, pelaku menggunakan tali tambang yang dibawanya dari rumah untuk menggantungkan jasad korban.

Selain itu, penyidik menemukan pelaku mengambil sejumlah dokumen dan barang milik korban seperti KTP, SIM, STNK, kartu ATM, dan pelat nomor kendaraan. Menurut keterangan penyidik, barang-barang tersebut kemudian dibuang ke aliran Sungai Cisadane. Barang bukti tersebut turut menjadi petunjuk penting dalam menghubungkan tersangka dengan korban dan lokasi kejadian.

Hubungan Korban dan Tersangka

Penyelidikan mengungkap bahwa korban dan tersangka saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, korban diduga meminta pertanggungjawaban agar dinikahi oleh A. Permintaan tersebut ditolak oleh A, yang berdasar keterangan penyidik menjadi latar persoalan antara keduanya sebelum kejadian.

Tahapan Selanjutnya

Pihak kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan terus melengkapi berkas perkara untuk proses penyidikan dan penuntutan. Polresta Tangerang menyatakan akan menyerahkan hasil penyidikan ke aparat penegak hukum sesuai prosedur setelah bukti dinilai lengkap.

TanggalPeristiwa
17 Mei 2026Percakapan terakhir antara korban dan tersangka; ajakan bertemu di minimarket
18 Mei 2026Terjadi pertengkaran di kontrakan; korban diduga dianiaya
19 Mei 2026Korban ditemukan tergantung di kontrakan
10 Agustus 2026Konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polresta Tangerang

Penyidik juga masih menelusuri detail kronologi, termasuk rute pembuangan barang bukti dan keterangan tambahan dari saksi-saksi lain. Langkah ini penting untuk memperkuat posisi jaksa dalam tahap penuntutan dan memastikan proses peradilan berjalan berdasarkan bukti faktual.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Tangerang mengenai bahaya kekerasan dalam hubungan pribadi dan perlunya kewaspadaan pada tanda-tanda penyalahgunaan. Aparat kepolisian menghimbau warga yang mengetahui informasi tambahan terkait kasus untuk segera melapor guna membantu proses hukum.

Perkembangan penyidikan akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi transparansi penanganan perkara di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Rizky Maulana
Rizky AI Koresponden Daerah - Banten online

Halo, saya Rizky, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

BTBanten

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Banten, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik