Tangerang Selatan — Unit Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus penipuan yang menimpa seorang warga lanjut usia dengan kerugian materi sekitar Rp300 juta. Polisi menetapkan dua tersangka berinisial A (38) dan EJ (45), yang ditangkap pada 4 Agustus 2026 di Cianjur, Jawa Barat, setelah laporan kejadian masuk ke aparat kepolisian setempat.
Modus operandi dan kronologi singkat
Kasus bermula ketika pelaku A menghubungi korban dengan mengaku sebagai pemilik aset senilai sekitar Rp3 miliar yang sedang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meyakinkan korban bahwa aset itu dapat dicairkan. Untuk memperkuat klaimnya, tersangka dibantu oleh EJ yang berpura-pura menjadi pegawai KPK.
Pada 3 Agustus 2026, A datang ke apartemen korban di kawasan Serpong. Dengan alasan akan melakukan perjalanan ke kantor KPK untuk mengurus pencairan aset, A kemudian melakukan tindakan penguncian terhadap korban dari luar kamar mandi dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
"Pelaku kemudian terekam CCTV membawa kabur tas korban serta satu unit mobil Toyota Fortuner,"
Rekaman kamera pengawas memperlihatkan pelaku membawa kabur tas korban dan satu unit kendaraan Toyota Fortuner. Selain itu, pelaku juga mengambil telepon seluler, kartu ATM, dan kunci mobil korban.
Penemuan barang bukti dan penangkapan
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan olah tempat kejadian perkara dan melacak keberadaan kedua tersangka. Penangkapan dilakukan di Cianjur kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, demikian keterangan yang disampaikan oleh kepolisian.
Polisi juga berhasil menemukan kendaraan Toyota Fortuner milik korban yang disembunyikan di sebuah apartemen di kawasan Karawaci, Tangerang. Proses penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terhadap tersangka sedang dilakukan oleh penyidik.
Poin-poin penting penyelidikan
- Identitas tersangka: A (38) dan EJ (45).
- Lokasi kejadian: apartemen korban di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
- Tanggal kejadian: 3 Agustus 2026; penangkapan 4 Agustus 2026.
- Kerugian: sekitar Rp300.000.000.
- Barang yang disita/diambil: tas, telepon seluler, kartu ATM, kunci mobil, serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang sempat disembunyikan.
Perhatian terkait atribut dan upaya penipuan
Kepolisian menyatakan tengah mendalami dugaan penggunaan rompi atau atribut yang menyerupai perlengkapan institusi penegak hukum oleh para tersangka. Penggunaan atribut tersebut diduga berperan penting dalam meyakinkan korban agar percaya pada klaim pencairan aset.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur peredaran barang yang diambil dari korban. Kasus ini menunjukkan bagaimana teknik sosial engineering dan pemalsuan identitas dapat memicu kerugian besar, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia.
Imbas sosial dan himbauan kepolisian
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para lanjut usia, agar lebih waspada terhadap tawaran yang terdengar menjanjikan dari pihak yang tidak dikenal. Aparat kepolisian menghimbau warga untuk selalu memverifikasi identitas petugas atau pihak terkait melalui saluran resmi sebelum menyerahkan uang atau dokumen berharga.
| Tanggal | Kronologi |
|---|---|
| 3 Agustus 2026 | Pelaku datang ke apartemen korban, mengunci korban di kamar mandi, dan mengambil barang berharga serta kendaraan. |
| 4 Agustus 2026 | Polisi menangkap kedua tersangka di Cianjur; kendaraan korban ditemukan di Karawaci. |
Penyidikan masih berlanjut dan Polres Tangerang Selatan akan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui informasi tambahan diminta untuk bekerjasama dengan pihak kepolisian guna mempercepat proses hukum.
Pelaporan dan verifikasi menjadi langkah penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa, terutama karena penipuan dengan modus pemalsuan identitas lembaga resmi cenderung memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.