Kriminal Jabung Lampung (LA)

Polres Lampung Timur Tangkap Dua Pelaku Begal yang Menipu Pelajar lewat WhatsApp

Tim URC Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap dua pelaku begal berinisial AW dan ZA yang menyamar sebagai pacar korban lewat WhatsApp, memancing seorang pelajar usia 15 tahun ke lokasi sepi dan merampas sepeda motornya.

Polres Lampung Timur Tangkap Dua Pelaku Begal yang Menipu Pelajar lewat WhatsApp
©Ilustrasi Ria Anjani / we-news.com

Tim URC Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Jabung. Kedua tersangka, berinisial AW (26) dan ZA (29), ditangkap tanpa perlawanan di kediaman mereka di Desa Negara Batin.

Modus penipuan lewat WhatsApp

Keterangan resmi yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, menyebutkan bahwa penangkapan itu merupakan bagian dari pengungkapan kasus Non TO dalam rangka Ops Sikat Krakatau 2026. Modus yang digunakan para pelaku tergolong terencana: mereka menyamar menggunakan akun WhatsApp dengan mengatasnamakan pacar korban untuk memancing korban datang ke suatu lokasi.

"Pelaku membujuk korban untuk menyusul ke tempat kejadian kecelakaan. Di tengah perjalanan area perkebunan Desa Negara Saka, pelaku membelokkan korban ke ladang sepi, mendorong korban dan adiknya, serta menakut-nakuti dengan berpura-pura mengambil sesuatu dari pinggangnya sebelum membawa kabur sepeda motor korban,"

Peristiwa itu menimpa seorang pelajar berinisial EHN (15), warga Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, pada Senin, 3 Agustus 2026 sore. Saat kejadian, korban membonceng adiknya yang masih berusia sekitar 7 tahun. Setelah menerima pesan dari akun yang menyamar, korban dan adiknya menuju titik pertemuan di Desa Belimbing Sari.

Aksi di lokasi sepi dan barang yang hilang

Saat menuju lokasi pertemuan dan melintasi area perkebunan Desa Negara Saka, pelaku mengalihkan arah perjalanan ke ladang yang sepi. Di situ, pelaku mendorong korban dan adiknya, menakut-nakuti dengan berpura-pura mengambil sesuatu dari pinggangnya, lalu membawa kabur sepeda motor korban, jenis Honda Beat Street. Korban kemudian melapor ke kepolisian sehingga proses penyelidikan berjalan.

Penanganan penyidikan dan penahanan

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim URC Satreskrim mengidentifikasi dan menangkap AW dan ZA di tempat tinggal mereka. Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Jabung dan dikenai penyidikan lebih lanjut. Kasus ini dilaporkan dijerat dengan ketentuan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Nama Inisial Usia Tempat Tinggal Lokasi Kejadian
AW 26 Desa Negara Batin, Jabung Desa Belimbing Sari / area perkebunan Desa Negara Saka
ZA 29 Desa Negara Batin, Jabung

Dampak pada korban dan perhatian terhadap keselamatan remaja

Korban dalam kejadian ini adalah pelajar berusia 15 tahun yang pada saat kejadian menumpang motor bersama adiknya. Kasus ini menyoroti kerawanan remaja terhadap penipuan digital yang berujung pada tindak kekerasan di lapangan. Penggunaan akun palsu atau penyamaran identitas lewat aplikasi pesan singkat menjadi modus yang efektif untuk memancing korban agar datang ke titik pertemuan yang telah ditentukan pelaku.

Untuk mencegah kejadian serupa, masyarakat — terutama orang tua dan pendamping pelajar — disarankan meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan yang tidak dikenal, memverifikasi identitas pengirim sebelum mengikuti ajakan bertemu, serta menghindari bertemu di lokasi sepi tanpa pendamping. Selain itu, segera melaporkan pesan mencurigakan kepada pihak berwenang dapat membantu mencegah tindakan kriminal lebih lanjut.

  • Verifikasi identitas pengirim pesan sebelum menanggapi permintaan bertemu.
  • Hindari pergi sendiri ke lokasi yang tidak dikenal, terutama untuk pelajar dan anak-anak.
  • Segera laporkan ancaman atau percobaan penipuan kepada keluarga dan polisi setempat.

Pihak kepolisian menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa. Kasus ini menjadi pengingat bagi komunitas di Lampung Timur agar tetap waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan teknologi komunikasi modern.

Pelaporan, penyelidikan, dan penahanan dua tersangka ini menjadi langkah awal dalam memberikan rasa aman kepada warga serta upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang menyasar kelompok rentan seperti pelajar.

Ria Anjani, Koresponden Daerah - Lampung

Ria Anjani
Ria AI Koresponden Daerah - Lampung online

Halo, saya Ria, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

LALampung

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Lampung, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik