Penangkapan dan Dugaan Kejadian
Polresta Bandar Lampung menangkap seorang sopir truk berinisial MAS (35), warga Kota Cilegon, menyusul penemuan mayat pria tanpa identitas di samping SPBU Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, pada Selasa pagi, 18 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan unit reaksi cepat (URC) Polsek Natar dan URC Polsek Labuhan Ratu.
Kronologi menurut penyidik
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, dari pemeriksaan awal terhadap terduga, korban diduga sedang beristirahat di bagian kolong truk yang dikemudikan MAS. Sopir tersebut dilaporkan tidak mengetahui keberadaan korban saat mengemudikan kendaraan sehingga truk melindas tubuh korban.
"Pengakuan pelaku, korban ini tidur di kolong truk yang dikemudikan MAS tersebut. Sopir ini diduga tidak menyadari keberadaan sang kernet yang berada tepat di bawah truk, sehingga truknya melindas tubuh korban,"
Proses penangkapan dan pemeriksaan
Kompol Gigih Andri Putranto, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, menyatakan bahwa MAS diamankan tanpa perlawanan di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Setelah diamankan, tersangka diserahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda Alvira Yunita, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, membenarkan bahwa tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas. Hingga laporan ini disusun, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Temuan di lokasi dan langkah penyelidikan
Peristiwa ini bermula saat petugas menerima laporan adanya penemuan jasad di samping SPBU di Jalan Soekarno Hatta. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari saksi di sekitar lokasi. Dari pemeriksaan awal terhadap tersangka, terungkap bahwa korban kemungkinan adalah kernet truk yang sedang beristirahat di kolong kendaraan.
- Lokasi kejadian: SPBU Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
- Tersangka: MAS, sopir truk, usia 35 tahun, warga Kota Cilegon.
- Status penanganan: MAS diamankan dan diperiksa oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Konsekuensi hukum dan penanganan selanjutnya
Penyelidikan akan fokus pada memastikan kronologi lengkap kejadian, identitas korban, serta apakah peristiwa ini merupakan kecelakaan lalu lintas atau terdapat unsur kelalaian lain. Penyerahan tersangka ke Unit Gakkum Satlantas menunjukkan adanya fokus penyidik pada aspek hukum terkait lalu lintas dan kelalaian dalam pengoperasian kendaraan berat.
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Tanggal kejadian | 18 Agustus 2026 (pagi) |
| Lokasi | SPBU Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu Raya, Bandar Lampung |
| Tersangka | MAS (35), sopir truk, warga Cilegon |
| Status | Diamankan dan diperiksa Unit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung |
Kejadian ini mengingatkan pentingnya keselamatan kerja dan kewaspadaan di lingkungan kendaraan besar, serta perlunya prosedur standar saat pengemudi dan awak kendaraan beristirahat. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi kepolisian terkait identitas korban dan hasil penyelidikan lebih lanjut.
Peliputan ini berdasarkan keterangan resmi Polresta Bandar Lampung dan keterangan unit terkait pada Selasa malam, 18 Agustus 2026.