BANDARLAMPUNG — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memberikan apresiasi atas upaya Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung dalam mengembangkan pengelolaan sampah organik, khususnya sampah pasar, menjadi pupuk organik. Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi yayasan tersebut di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 18 Agustus 2026.
Pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab bersama
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor gubernur, Wagub menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tantangan yang harus ditangani bersama-sama. Menurutnya, pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan peran pemerintah; diperlukan keterlibatan masyarakat, komunitas lokal, organisasi non-pemerintah, serta pihak-pihak lain yang aktif di bidang lingkungan.
"Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan teman-teman dari organisasi, yayasan, aktivis lingkungan, dan pihak lainnya yang membantu mengelola sampah di Lampung,"
Pernyataan itu menegaskan dukungan pemerintah provinsi terhadap inisiatif berbasis masyarakat yang menawarkan solusi praktis untuk mengurangi volume sampah serta memanfaatkan limbah organik secara produktif.
Potensi sampah pasar untuk diolah menjadi pupuk
Wagub Jihan menilai sampah pasar memiliki kandungan organik yang tinggi sehingga cukup potensial diolah menjadi pupuk. Namun ia mengingatkan agar proses pengolahan dilaksanakan melalui sistem yang tersusun, mulai dari pemilahan sumber, pengumpulan, pengangkutan, hingga tahap pengolahan akhir.
Menurutnya, tanpa tata kelola yang terintegrasi, hasil pengolahan pupuk organik tidak akan optimal dan berisiko menimbulkan masalah baru, seperti pencemaran atau bau yang mengganggu lingkungan sekitar pasar.
Butuh sinergi antar-pemerintah daerah
Wagub Jihan juga menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota. Pengelolaan sampah, kata dia, berada langsung pada wilayah masing-masing kabupaten/kota sehingga perlu kebijakan dan pelaksanaan teknis yang sinkron di tingkat lokal.
Dengan adanya sinergi, diharapkan program pengolahan sampah pasar dapat direplikasi di berbagai daerah di Lampung dengan penyesuaian konteks lokal, baik dari sisi teknis, finansial, maupun partisipasi masyarakat.
Peran yayasan dan masyarakat
Dalam pertemuan itu, Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengumpulkan dan mengolah sampah organik pasar menjadi pupuk. Upaya tersebut melibatkan pemilahan sumber, komposting, dan proses pengemasan pupuk organik yang layak pakai.
- Fokus pengelolaan: sampah organik pasar
- Teknik yang digunakan: komposting dan pemilahan awal
- Tujuan: mengurangi volume sampah dan menghasilkan produk pupuk organik
Wagub menyatakan pemerintah provinsi terbuka terhadap berbagai gagasan dan inovasi yang dapat membantu menyelesaikan persoalan sampah. Dukungan ini mencakup penerimaan ide, fasilitasi pertemuan lintas pihak, serta kemungkinan kerja sama teknis jika program terbukti efektif dan berkelanjutan.
| Aktor | Peran |
|---|---|
| Yayasan Muda Inspirasi | Pengembang model pengolahan sampah pasar menjadi pupuk |
| Pemerintah Provinsi Lampung | Fasilitator dan pemberi dukungan kebijakan |
| Pemerintah kabupaten/kota | Pelaksana di wilayah dan pengelola sampah setempat |
| Masyarakat/komunitas | Partisipan dalam pemilahan dan pengumpulan sampah |
Implikasi dan langkah berikutnya
Pengembangan pengelolaan sampah organik menjadi pupuk memiliki beberapa implikasi praktis untuk daerah, antara lain pengurangan beban TPA, peningkatan kualitas tanah melalui pupuk organik lokal, serta peluang ekonomi mikro bagi pengelola dan pedagang pasar.
Namun, keberlanjutan program bergantung pada beberapa faktor yang perlu mendapat perhatian: ketersediaan sarana dan prasarana pemilahan di titik sumber, mekanisme pembiayaan, kapasitas teknis pengelola, serta kesadaran masyarakat untuk memilah sampah organik dari sumbernya.
Dengan apresiasi yang disampaikan Wagub, harapan ke depan adalah munculnya rencana kerja konkret yang melibatkan pemerintah daerah, pengelola pasar, yayasan, dan komunitas lokal untuk membuat pilot project yang bisa diperluas di seluruh provinsi Lampung.
Pelaporan ini disusun berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan pada pertemuan di Kantor Gubernur Lampung pada 18 Agustus 2026.