Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di beberapa kawasan Kota Bandar Lampung. Dari rangkaian pengungkapan itu polisi mengamankan lima orang tersangka dan menetapkan satu orang lain sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Awal pengungkapan dan lokasi penangkapan
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengatakan kasus mulai terungkap setelah penangkapan pertama terhadap tersangka berinisial MA di Jalan Manggala, Kecamatan Sukabumi, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dari MA, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat total 0,48 gram.
Pengembangan dari penangkapan itu membawa polisi ke kawasan Gang Bintara, Kecamatan Sukarame, di mana tersangka berinisial E ditangkap. Pada saat itu petugas juga menemukan dua paket sabu seberat sekitar 7 gram dan mengamankan seorang pria berinisial W yang diduga sedang mengonsumsi sabu bersama E.
Pengembangan kasus dan barang bukti lebih besar
Tim penyidik melanjutkan penyelidikan hingga menangkap tersangka lain berinisial R di wilayah Sukarame. Dari R, polisi mendapatkan bukti berupa satu plastik sabu seberat sekitar 48 gram. Menurut keterangannya kepada penyidik, R memperoleh barang tersebut bersama seorang tersangka berinisial T, yang kemudian juga diamankan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu tersangka berinisial RB, penyidik memperoleh informasi bahwa sumber pasokan sabu diduga berasal dari seorang pria berinisial J, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Proses pendalaman informasi terhadap peran J masih terus dilakukan penyidik.
"Dari hasil pemeriksaan, RB mengaku mendapatkan sabu dari J (DPO). Informasi ini masih terus kami dalami,"
Data tersangka dan barang bukti
Berikut ringkasan tersangka dan barang bukti yang diamankan:
- MA — ditangkap di Jalan Manggala (Sukabumi); sabu 0,48 gram.
- E — ditangkap di Gang Bintara (Sukarame); sabu sekitar 7 gram.
- W — diamankan saat diduga mengonsumsi sabu bersama E.
- R — ditangkap di Sukarame; sabu sekitar 48 gram.
- T dan RB — diamankan dalam pengembangan penyidikan; RB memberi keterangan terkait pemasok.
- J — diduga pemasok; status DPO.
| Inisial | Lokasi Penangkapan | Barang Bukti (estimasi) |
|---|---|---|
| MA | Jalan Manggala, Sukabumi | 0,48 gram |
| E | Gang Bintara, Sukarame | ~7 gram |
| R | Sukarame | ~48 gram |
| W, T, RB | Beberapa lokasi di Sukarame | Diamankan/tersangka |
| J (DPO) | - | Diduga pemasok |
Langkah kepolisian dan dampak lokal
Kompol Indik menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus secara bertahap setelah penangkapan awal. Penyidik kini fokus menelusuri jaringan pasokan untuk memastikan apakah peredaran sabu ini termasuk jaringan lokal atau bagian dari sindikat yang lebih luas.
Pengungkapan dengan barang bukti ratusan gram pada salah satu tersangka menunjukkan potensi peredaran dalam skala yang lebih besar, sehingga penyidik tetap mengedepankan upaya pemetaan rantai pasokan, peran setiap tersangka, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Apa yang perlu diketahui masyarakat
Kasus seperti ini menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Jika menemukan indikasi peredaran narkotika, warga dapat menghubungi layanan kepolisian terdekat untuk membantu penindakan dini.
Penyidik mengatakan akan melanjutkan pemeriksaan, menyusun berkas perkara, dan menentukan pasal yang akan dikenakan terhadap para tersangka sesuai dengan hasil penyidikan. Informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan oleh Polresta Bandar Lampung setelah proses penyelidikan lebih lanjut selesai.
Berita ini akan diperbarui jika ada keterangan resmi tambahan dari pihak kepolisian atau perkembangan penangkapan terkait DPO berinisial J.
Ria Anjani, Koresponden Daerah — Lampung