Penyidikan Ditingkatkan, Ekshumasi Direncanakan di Banyumas
Polda Metro Jaya resmi mengambil alih penanganan kasus kematian Sutrimo dan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Sebagai bagian dari proses forensik, kepolisian merencanakan ekshumasi jenazah yang semula dimakamkan di Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada Senin, 10 Agustus 2026. Peningkatan status perkara mengikuti hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Fokus pada Penentuan Penyebab Kematian
Kombes Iman menyatakan bahwa konsentrasi tim penyidik saat ini adalah menelusuri penyebab kematian Sutrimo. Hal ini didasari adanya laporan keluarga yang menilai bahwa kematian tersebut tidak wajar. Polda Metro Jaya akan berpegang pada bukti dan fakta hukum yang muncul selama proses penyidikan.
"Kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa,"
Rencana ekshumasi merupakan upaya untuk memperoleh keterangan forensik tambahan yang diharapkan dapat memperjelas penyebab kematian. Ekshumasi akan dilaksanakan bekerja sama dengan aparat Polda Jawa Tengah sesuai koordinasi yang telah dijalankan.
Rekonstruksi singkat Kronologi
Berdasarkan keterangan yang beredar, berikut garis waktu kejadian yang berkaitan dengan kasus ini:
- 23 Juli 2026: Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadar di depan sebuah klinik kecantikan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Sutrimo dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan meninggal dunia.
- Jenazah kemudian dimakamkan di Banyumas, Jawa Tengah.
- 10 Agustus 2026: Polda Metro Jaya menerima pelimpahan laporan dan mengumumkan peningkatan status perkara serta rencana ekshumasi pada 12 Agustus 2026.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 23 Juli 2026 | Penemuan Sutrimo tak sadar di Kebayoran Baru; dirawat lalu meninggal |
| — | Pemakaman jenazah di Banyumas |
| 10 Agustus 2026 | Polda Metro Jaya terima pelimpahan; naikkan perkara ke penyidikan |
| 12 Agustus 2026 | Rencana ekshumasi jenazah di Banyumas |
Langkah Kepolisian dan Keterangan Publik
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah terkait proses ekshumasi. Sampai saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Polresta Banyumas sebelumnya menangani laporan awal, lalu menyerahkan berkas dan temuan awal kepada Polda Metro Jaya. Menurut keterangan yang beredar, beberapa pihak melaporkan kondisi tubuh saat ditemukan, termasuk keadaan mulut yang berbusa; namun penyidik belum menyimpulkan penyebab pasti tanpa hasil forensik tambahan.
Langkah ekshumasi dimaksudkan untuk mendapatkan data medis forensik yang lebih komprehensif, termasuk kemungkinan melakukan otopsi ulang yang dapat membantu penyidik menentukan apakah ditemukan unsur tindak pidana dalam kematian tersebut. Polda Metro Jaya menegaskan proses akan mengikuti prosedur hukum dan ilmiah yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut tentang hasil ekshumasi dan temuan penyidikan diharapkan akan diumumkan oleh Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan forensik selesai. Masyarakat, termasuk warga Metro yang mengikuti perkembangan kasus ini, diimbau menunggu informasi resmi dari kepolisian guna menghindari spekulasi.
Peliputan kasus ini menunjukkan perhatian aparat pada dugaan kematian yang dianggap tidak wajar dan upaya memastikan fakta hukum terungkap melalui tindakan forensik yang sistematik.