Penetapan tersangka dan proses hukum
Polres Metro Depok resmi menetapkan seorang pria berinisial FAA sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror dan perusakan yang dialami keluarga Azis Suraji di wilayah Pancoran Mas, Depok. Pengumuman ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut keterangan polisi, FAA diduga melakukan tindakan perusakan serta mengancam korban. Dalam berkas perkara, tersangka dikenai Pasal 521 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Rekaman CCTV dan bukti di lokasi
Kasus ini mencuat setelah beredar rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria melemparkan helm ke arah rumah keluarga Azis. Dalam rekaman yang viral, tersangka diduga terlihat mondar-mandir di depan rumah sebelum melempar helm, dan aksi itu sempat dilerai warga sekitar.
Pihak penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dan menyita barang bukti, termasuk pecahan pagar yang rusak. AKBP Made menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Semua kita sudah lakukan proses hukum. Semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku,"
Riwayat intimidasi menurut korban
Keluarga Azis mengaku mengalami berbagai bentuk intimidasi sejak tahun 2022. Bentuk intimidasi yang dilaporkan tidak hanya berupa makian verbal, tetapi juga perusakan rumah dan pelemparan berbagai benda. Anak Azis, Novita (29), menyebutkan bahwa persoalan ini bermula dari sebuah kesalahpahaman pada 2022.
Novita menjelaskan bahwa saat itu suaminya, yang merupakan warga negara asing, sedang bercanda dengan anak mereka yang masih kecil untuk menghentikan tangisan. Ucapan keluarga kepada anak tersebut diduga disalahpahami oleh tetangga hingga memicu serangkaian konflik dan intimidasi.
Langkah penyidikan lanjutan
Selain pemeriksaan saksi dan penyitaan bukti fisik, penyidik juga merencanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi kejiwaan tersangka. Rujukan pemeriksaan kejiwaan ini menjadi bagian dari proses untuk memastikan unsur pidana dan kapasitas pelaku dalam perkara yang tengah ditangani.
- Penetapan tersangka: FAA ditetapkan sebagai tersangka.
- Pemeriksaan saksi: 7 orang telah diperiksa.
- Bukti: Pecahan pagar dan rekaman CCTV disita.
- Tindak lanjut: Rujukan pemeriksaan kejiwaan bagi tersangka.
Konsekuensi bagi lingkungan dan keamanan masyarakat
Kasus ini menyorot pentingnya penegakan hukum sekaligus perlindungan bagi warga yang menjadi korban intimidasi tetangga. Konflik antarwarga yang berlarut dapat menimbulkan ketidaknyamanan lingkungan dan berpotensi memicu eskalasi tindakan kekerasan. Penetapan tersangka dan proses penyidikan diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus memberi efek jera bagi pelaku.
Bagi masyarakat Depok, khususnya warga kawasan Pancoran Mas, peristiwa ini mengingatkan perlunya penyelesaian sengketa secara hukum serta peran serta lingkungan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri. Aparat kepolisian menegaskan komitmen untuk menangani laporan dan menjaga ketertiban umum.
| Kronologi singkat | Status |
|---|---|
| Rekaman CCTV perbuatan melempar helm viral | Terbukti lewat rekaman |
| Penyidikan: pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti | 7 saksi diperiksa; barang bukti disita |
| Penetapan tersangka | FAA ditetapkan sebagai tersangka |
| Pemeriksaan kejiwaan | Direncanakan oleh penyidik |
Perkembangan proses hukum akan terus dipantau oleh kepolisian dan disampaikan kepada publik sesuai perkembangan penyidikan. Warga dihimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat, serta mengutamakan jalur mediasi atau laporan resmi jika menghadapi konflik antarwarga.
Pelaporan lanjutan dan keterangan resmi dari Polres Metro Depok akan menjadi rujukan bagi perkembangan berikutnya.