Penetapan tersangka dan lokasi penemuan
Polres Metro Depok menetapkan seorang perempuan berinisial RSMM (kelahiran 2005) sebagai tersangka setelah ditemukan jasad bayi laki-laki di dalam tong sampah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Mapolres.
Kronologi singkat penemuan
Berdasarkan keterangan penyidik yang disampaikan ke publik, jasad bayi itu ditemukan pada Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 07.20 WIB. Penemuan berawal saat seorang saksi sedang memilah sampah plastik di dalam tong sampah. Saksi membuka sebuah plastik besar berwarna merah yang terasa berat, dan saat dibuka terlihat jasad bayi laki-laki yang tidak bernyawa.
"Ketika saksi pertama membuka tong sampah tersebut, ia mengangkat plastik besar warna merah yang terasa agak berat. Saat dibuka, terlihat mayat bayi laki-laki yang sudah tidak bergerak dan dalam kondisi meninggal dunia,"
Setelah penemuan itu, saksi menghubungi petugas keamanan (satpam) setempat, yang kemudian melapor ke aparat berwenang sehingga perkara ditangani oleh Unit Reskrim Polres Metro Depok.
Motif yang terungkap dalam pemeriksaan
Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena takut gagal diberangkatkan sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Saat kejadian, tersangka sedang mengikuti pelatihan TKW di sebuah ruko dekat lokasi penemuan yang dipersiapkan untuk pemberangkatan ke negara tujuan, termasuk Jepang.
AKBP Made menjelaskan bahwa yang bersangkutan cemas kehamilan akan menyebabkan kegagalan pemberangkatan, sehingga mengambil langkah yang berakibat fatal.
Proses hukum dan ancaman pidana
Polres Metro Depok telah membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana sebagai berikut:
- Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 429 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Penyidik menyatakan bahwa ancaman pidana maksimal yang tertera dalam ketentuan tersebut bisa mencapai 15 tahun penjara, sesuai ketentuan yang berlaku.
Data singkat peristiwa
| Peristiwa | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok |
| Waktu penemuan | Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 07.20 WIB |
| Identitas tersangka | Inisial RSMM, lahir 2005 (peserta pelatihan TKW) |
| Jenis korban | Bayi laki-laki, ditemukan di dalam plastik merah di tong sampah |
Dampak lokal dan langkah penegakan
Kasus ini membuka kembali perbincangan mengenai rentetan persoalan di lapangan terkait:
- tingkat pengawasan dan pendampingan calon TKW selama masa pelatihan;
- akses layanan kesehatan reproduksi dan konseling bagi peserta pelatihan usia muda;
- perhatian masyarakat dan pengelola lingkungan terhadap kejadian mengemaskan di area publik.
Polres Metro Depok masih melanjutkan penyidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan saksi-saksi yang relevan. Sampai berita ini ditulis, penyidik belum mempublikasikan keterangan lebih rinci mengenai hasil visum atau usia kandungan pada saat kejadian.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga Depok, khususnya di kawasan Sawangan, agar peka terhadap kondisi sosial di sekitar dan segera melaporkan temuan yang membahayakan agar tindakan cepat dapat diambil. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.
WE NEWS — Laporan dari Depok