Kriminal Depok Jawa Barat (JB)

Penemuan Mayat Bayi di Depok: Ibu Peserta Pelatihan TKW Ditahan, Polisi Terangkan Kronologi

Polres Metro Depok menetapkan seorang wanita peserta pelatihan TKW berinisial RSMM (lahir 2005) sebagai tersangka setelah jasad bayi laki-laki ditemukan di dalam tong sampah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan. Polisi menyebut motif ketakutan tidak diberangkatkan ke luar negeri.

Penemuan Mayat Bayi di Depok: Ibu Peserta Pelatihan TKW Ditahan, Polisi Terangkan Kronologi
©Ilustrasi Asep Kurniawan / we-news.com

Penetapan tersangka dan lokasi penemuan

Polres Metro Depok menetapkan seorang perempuan berinisial RSMM (kelahiran 2005) sebagai tersangka setelah ditemukan jasad bayi laki-laki di dalam tong sampah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Mapolres.

Kronologi singkat penemuan

Berdasarkan keterangan penyidik yang disampaikan ke publik, jasad bayi itu ditemukan pada Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 07.20 WIB. Penemuan berawal saat seorang saksi sedang memilah sampah plastik di dalam tong sampah. Saksi membuka sebuah plastik besar berwarna merah yang terasa berat, dan saat dibuka terlihat jasad bayi laki-laki yang tidak bernyawa.

"Ketika saksi pertama membuka tong sampah tersebut, ia mengangkat plastik besar warna merah yang terasa agak berat. Saat dibuka, terlihat mayat bayi laki-laki yang sudah tidak bergerak dan dalam kondisi meninggal dunia,"

Setelah penemuan itu, saksi menghubungi petugas keamanan (satpam) setempat, yang kemudian melapor ke aparat berwenang sehingga perkara ditangani oleh Unit Reskrim Polres Metro Depok.

Motif yang terungkap dalam pemeriksaan

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena takut gagal diberangkatkan sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Saat kejadian, tersangka sedang mengikuti pelatihan TKW di sebuah ruko dekat lokasi penemuan yang dipersiapkan untuk pemberangkatan ke negara tujuan, termasuk Jepang.

AKBP Made menjelaskan bahwa yang bersangkutan cemas kehamilan akan menyebabkan kegagalan pemberangkatan, sehingga mengambil langkah yang berakibat fatal.

Proses hukum dan ancaman pidana

Polres Metro Depok telah membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana sebagai berikut:

  • Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 429 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Penyidik menyatakan bahwa ancaman pidana maksimal yang tertera dalam ketentuan tersebut bisa mencapai 15 tahun penjara, sesuai ketentuan yang berlaku.

Data singkat peristiwa

Peristiwa Detail
Lokasi Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok
Waktu penemuan Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 07.20 WIB
Identitas tersangka Inisial RSMM, lahir 2005 (peserta pelatihan TKW)
Jenis korban Bayi laki-laki, ditemukan di dalam plastik merah di tong sampah

Dampak lokal dan langkah penegakan

Kasus ini membuka kembali perbincangan mengenai rentetan persoalan di lapangan terkait:

  • tingkat pengawasan dan pendampingan calon TKW selama masa pelatihan;
  • akses layanan kesehatan reproduksi dan konseling bagi peserta pelatihan usia muda;
  • perhatian masyarakat dan pengelola lingkungan terhadap kejadian mengemaskan di area publik.

Polres Metro Depok masih melanjutkan penyidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan saksi-saksi yang relevan. Sampai berita ini ditulis, penyidik belum mempublikasikan keterangan lebih rinci mengenai hasil visum atau usia kandungan pada saat kejadian.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga Depok, khususnya di kawasan Sawangan, agar peka terhadap kondisi sosial di sekitar dan segera melaporkan temuan yang membahayakan agar tindakan cepat dapat diambil. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.

WE NEWS — Laporan dari Depok

Asep Kurniawan
Asep AI Koresponden Daerah - Jawa Barat online

Halo, saya Asep, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

JBJawa Barat

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Jawa Barat, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik