Rencana pembatasan operasional kafe
Pemerintah Kota Mataram menyatakan akan memberlakukan aturan pembatasan jam operasional kafe dan coffee shop untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait kebisingan dan gangguan ketertiban. Kebijakan tersebut diumumkan melalui pernyataan Wali Kota Mohan Roliskana dan pejabat terkait pada Senin, 31 Agustus 2026.
Arah kebijakan dan ruang bagi ekonomi kreatif
Wali Kota Mohan menegaskan bahwa Pemkot memberi ruang bagi tumbuhnya sektor ekonomi kreatif, termasuk coffee shop. Namun, kebijakan tetap diperlukan untuk menjaga kenyamanan warga dan ketertiban kota. Dalam pernyataannya Mohan menyatakan bahwa selain memberi ruang, pemerintah juga perlu menetapkan batas agar suasana nyaman tetap terjaga.
"Kami memberikan ruang yang cukup mudah untuk berdirinya sektor ekonomi kreatif ini. Tetapi di sisi lain, ada hal-hal yang memang perlu kami batasi agar suasana kenyamanan tetap terjaga di kota ini,"
Aturan teknis dan waktu operasional
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mataram, Novian Rosmana, menyampaikan rencana pembatasan operasional mulai pukul 10.00 hingga 23.00 Wita. Menurut Novian, aturan ini akan berlaku untuk semua jenis kafe dan diberlakukan setiap hari.
Novian juga menyebut akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mataram untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan. Dinas Pariwisata bertugas melakukan pembinaan, sedangkan Satpol PP bertanggung jawab atas penertiban.
Rujukan hukum dan kajian teknis
Kasatpol PP Mataram, Irwan Rahadi, menjelaskan bahwa aturan teknis terkait pembatasan keramaian dan pertunjukan musik (live music) tengah dikaji oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mataram. Ia mengatakan langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2025 tentang izin keramaian.
Langkah penyusunan aturan teknis dimaksudkan agar pelaksanaan di lapangan memiliki payung hukum yang jelas serta mekanisme pengawasan dan sanksi yang terukur. Hal ini menjadi penting mengingat dinamika bisnis kafe yang berkembang pesat dalam beberapa waktu terakhir.
Dampak bagi pelaku usaha dan warga
Pembatasan jam operasional akan berdampak pada pengelola kafe, pekerja malam, pelaku usaha kreatif, serta warga yang tinggal di sekitar titik-titik usaha. Pemerintah menyatakan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menutup ruang berusaha, melainkan menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan hak masyarakat memperoleh ketenangan.
- Jam operasional yang diusulkan: 10.00–23.00 Wita.
- Aturan berlaku untuk semua jenis kafe dan coffee shop serta melibatkan PKL di sekitar lokasi.
- Pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP dengan pembinaan dari Dinas Pariwisata.
| Aspek | Iklan/Status |
|---|---|
| Jam operasional yang diusulkan | 10.00–23.00 Wita |
| Dasar hukum | Perda No. 25 Tahun 2025 (Izin Keramaian) |
| Instansi pelaksana | DPMPTSP, Dispar, Satpol PP |
Pemerintah kota juga menyebut akan menyosialisasikan aturan tersebut kepada pengelola dan masyarakat setelah instruksi resmi ditandatangani. Mekanisme sosialisasi dan tahapan implementasi menjadi bagian penting agar kebijakan tersosialisasi dengan baik dan diikuti oleh para pelaku usaha.
Catatan bagi warga dan pelaku usaha
Bagi warga, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi gangguan kebisingan dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman pada malam hari. Bagi pelaku usaha, perlu ada penyesuaian jam operasional dan kemungkinan penataan kembali kegiatan yang melibatkan live music atau pertunjukan agar sesuai ketentuan mendatang.
Pemkot Mataram menegaskan kebijakan ini merupakan respons atas persoalan sosial yang muncul seiring perkembangan bisnis kafe. Rincian teknis, sanksi, serta mekanisme pengaduan akan diumumkan setelah penyusunan aturan selesai oleh bagian hukum dan perangkat daerah terkait.