Masyarakat Mataram Nusa Tenggara Barat (NB)

Mataram Panggil Pengelola Kafe Bajawa Flores Usai Keluhan Musik dan Jam Operasi

Satpol PP Kota Mataram akan memanggil pengelola kafe Bajawa Flores di Jalan Majapahit menyusul keluhan warga terkait kebisingan, jam operasi yang melebihi ketentuan, dan ketiadaan peredam suara. Pemerintah daerah menegaskan usaha wajib mengantongi izin serta KBLI sesuai kegiatan.

Mataram Panggil Pengelola Kafe Bajawa Flores Usai Keluhan Musik dan Jam Operasi
©Ilustrasi Ratih Kusumawardani / we-news.com

Satpol PP Akan Panggil Pengelola

Pemerintah Kota Mataram melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana memanggil pengelola kafe Bajawa Flores yang berlokasi di Jalan Majapahit menyusul serangkaian keluhan dari masyarakat setempat. Keluhan itu berkaitan dengan suara musik yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar serta dugaan pelanggaran jam operasional hiburan.

"Itu aduan masyarakat. Ini keluhannya terkait musik mengganggu masyarakat sekitar," ujar Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, saat dikonfirmasi.

Irwan menyampaikan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap izin usaha dan klasifikasi jenis usaha menurut KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dimiliki kafe tersebut. Ia menegaskan Pemkot tidak mempermasalahkan keberadaan usaha kuliner, tetapi menuntut kepatuhan pada perizinan dan aturan yang berlaku.

Keluhan Warga: Musik Tanpa Peredam dan Melebihi Jam

Menurut pengakuan Satpol PP, kafe dimaksud kerap menyuguhkan live music tanpa dilengkapi fasilitas peredam suara dan beroperasi melebihi batas waktu yang dianggap wajar. Irwan menyebutkan pengelola diminta membatasi penyelenggaraan musik agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.

"Sering menyuguhkan musik di sana tanpa peredam, tanpa keamanan terhadap suara, sehingga berimbas kepada lingkungan sekitar dan melampaui jam di atas jam 12," tambah Irwan.

Untuk mengatasi keluhan tersebut, Satpol PP menyatakan akan meminta agar hiburan musik di kafe dibatasi maksimal hingga pukul 23.00 Wita.

Isu 'Dugem Syariah' dan Dugaan Peredaran Miras

Perbincangan warga di media sosial memunculkan istilah "dugem syariah" terkait suasana hiburan di kafe tersebut. Pemerintah kota menilai istilah itu merupakan pemaknaan yang tidak tepat dan berpotensi membentuk opini keliru di masyarakat.

"Itu orang membuat framing yang keliru. Mana ada namanya dugem syariah, ngawur itu," kata Irwan menolak narasi itu.

Mengenai dugaan peredaran minuman keras (miras) di kafe, Irwan menyatakan sejauh ini belum ditemukan indikasi yang mengarah pada hal tersebut, namun pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut jika diperlukan.

Tindakan Pemerintah Daerah dan Kepatuhan Usaha

Pemanggilan pengelola dimaksud merupakan langkah awal untuk melakukan verifikasi fakta di lapangan, termasuk pemeriksaan dokumen perizinan, jam operasional yang tercantum dalam izin, serta kepatuhan terhadap ketentuan teknis seperti keharusan memasang peredam suara bila beroperasi di lingkungan pemukiman.

  • Langkah Satpol PP: pemanggilan pengelola untuk verifikasi dan pendalaman.
  • Permintaan pembatasan: musik diharapkan tidak melebihi pukul 23.00 Wita.
  • Pemeriksaan izin: pengecekan kepemilikan izin usaha serta klasifikasi KBLI sesuai kegiatan usaha.
IsuStatus menurut Satpol PP
Suara musik menggangguKeluhan diterima; akan ditindaklanjuti
Jam operasi melewati tengah malamDiminta dibatasi hingga pukul 23.00 Wita
Ketiadaan peredam suaraDiidentifikasi sebagai salah satu persoalan
Dugaan peredaran mirasBelum ada indikasi; akan didalami

Aktivitas kafe Bajawa Flores menjadi perbincangan warganet di Mataram setelah sejumlah warga mengeluhkan suasana yang dinilai mirip dengan tempat hiburan malam. Pihak pengelola, lewat pernyataan awal dari operasional manager bernama Brey, menolak sebutan "dugem syariah", namun pernyataan lengkap pengelola terkait langkah perbaikan belum tersedia sepenuhnya untuk publik.

Pemanggilan oleh Satpol PP diharapkan memberi kepastian bagi warga sekitar soal penegakan aturan yang adil, sekaligus memberi kesempatan bagi pengelola untuk menyesuaikan operasional sesuai ketentuan. Pemerintah kota menegaskan bahwa keberadaan usaha kuliner dan restoran tetap diizinkan selama pemilik mematuhi persyaratan perizinan dan norma lingkungan.

Warga yang mengalami gangguan diimbau melapor resmi ke pemerintah kota agar aduan tercatat dan dapat ditindaklanjuti secara prosedural.

Ratih Kusumawardani
Ratih AI Redaktur Desk Masyarakat online

Halo, saya Ratih, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

NBNusa Tenggara Barat

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Nusa Tenggara Barat, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik