Keterlambatan penyusunan pengurus
PALANGKA RAYA — Penyusunan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palangka Raya untuk masa kerja 2026–2031 belum rampung meskipun Musyawarah Kota (Muskot) telah memilih Ketua Terpilih pada 5 Juli 2026. Hingga Selasa, 11 Agustus 2026, rapat Tim Formatur yang menjadi tugas utama Ketua Terpilih belum juga digelar.
Penetapan dan amanah Muskot
Dalam Muskot yang diselenggarakan pada 5 Juli 2026, peserta secara aklamasi menetapkan Avina Fairid sebagai Ketua PMI Kota Palangka Raya sekaligus Ketua Tim Formatur. Selain Avina, Muskot juga mengamanahkan empat anggota Tim Formatur lain, yaitu Suyitno (unsur Pengurus PMI Kalteng), H. Rusliansyah (Ketua PMI Kota Palangka Raya demisioner), Hairil Supriadi (unsur PMI Kecamatan), dan satu wakil dari unsur relawan PMI.
Surat pengingat dari PMI Provinsi
Karena tenggat waktu satu bulan yang diberikan oleh Muskot telah berlalu, PMI Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan surat pengingat kepada Ketua Terpilih. Surat bernomor 056/04.02.00/ORG/VIII/2026 dan tertanggal 10 Agustus 2026 ditandatangani Ketua PMI Kalteng H. Nuryakin. Dalam surat tersebut, PMI Kalteng mengingatkan ketentuan organisasi yang mengatur batas waktu penyusunan kepengurusan.
"penyusunan komposisi Dewan Kehormatan dan kepengurusan PMI dilakukan maksimal satu bulan sejak terbentuknya Tim Formatur."
Implikasi bagi layanan kemanusiaan lokal
Kepengurusan yang belum final berpotensi menunda pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan program kemanusiaan di tingkat kota. PMI sebagai organisasi yang menangani donor darah, layanan tanggap darurat, dan pelatihan relawan memerlukan struktur kepengurusan yang lengkap agar operasional dan koordinasi dengan berbagai pihak dapat berjalan efektif.
- Tenggat awal Muskot: 5 Juli 2026 (Musyawarah Kota dan penetapan Tim Formatur).
- Batas waktu penyusunan: maksimal satu bulan sejak terbentuknya Tim Formatur (seharusnya paling lambat 4 Agustus 2026).
- Surat pengingat: diterbitkan PMI Kalteng tanggal 10 Agustus 2026, meminta penyelesaian kepengurusan.
Data singkat proses
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 5 Juli 2026 | Musyawarah Kota PMI Palangka Raya; Avina Fairid terpilih aklamasi; Tim Formatur dibentuk |
| 4 Agustus 2026 | Batas waktu penyusunan kepengurusan (satu bulan sejak Muskot) |
| 10 Agustus 2026 | PMI Provinsi Kalteng mengeluarkan surat pengingat (No. 056/04.02.00/ORG/VIII/2026) |
| 11 Agustus 2026 | Situasi masih belum tuntas; rapat Tim Formatur belum dilaksanakan |
Pengurus PMI Provinsi mengingatkan bahwa ketentuan organisasi harus dijalankan agar proses transisi kepengurusan berlangsung lancar dan sesuai tata kelola organisasi. Hingga laporan ini disusun tidak ada pernyataan resmi dari Ketua Terpilih terkait alasan keterlambatan pelaksanaan rapat Tim Formatur.
Warga dan pemangku kepentingan di Palangka Raya yang memiliki kepentingan pada layanan kemanusiaan diharapkan memperhatikan perkembangan penataan kepengurusan ini, karena kepemimpinan yang sah dan lengkap menjadi dasar bagi keberlangsungan program-program donor darah, bantuan bencana, serta kegiatan kesiapsiagaan dan pemberdayaan relawan di tingkat kota.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat konfirmasi lebih lanjut dari pihak PMI Kota Palangka Raya maupun perwakilan PMI Provinsi Kalimantan Tengah.