Penangkapan dan modus operasi
Polres Buleleng menangkap seorang pria berinisial PS (25), yang bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Buleleng, karena diduga melakukan pencurian dengan modus memanfaatkan tren pembuatan konten di media sosial. Pelaku dilaporkan menawarkan "tantangan" berjalan atau berlari kepada korban dengan iming-iming bayaran, lalu melarikan diri bersama telepon genggam yang dipinjam untuk keperluan video atau sebagai pengukur waktu.
"Pengungkapan kasus bermula dari laporan sejumlah korban yang mengalami kejadian dengan modus serupa," ujar AKBP Ruzi Gusman, Kapolres Buleleng.
Kronologi singkat berdasarkan laporan
Salah satu korban yang melapor adalah MH (45), warga Tegallinggah, Sukasada. Korban sedang berjualan bantal di kawasan Taman Kota Singaraja ketika ditawari pembuatan konten TikTok oleh pelaku. PS menjanjikan bayaran sebesar Rp200.000 dan membawa korban menuju lokasi yang lebih sepi menggunakan sepeda motor milik pelaku (Yamaha NMax). Setelah korban mengikuti tantangan berjalan selama sekitar 10 menit, pelaku meminjam ponsel dengan alasan akan digunakan sebagai stopwatch, kemudian membawa kabur perangkat tersebut.
Penyelidikan dan penahanan
Masuknya laporan beruntun mendorong penyidik menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik. Petunjuk itu mengarah ke PS, yang kemudian diamankan di kediamannya di Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng pada sekitar pukul 13.00 Wita. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap enam korban dalam rentang waktu Agustus 2026 dan mengaku beraksi di beberapa lokasi di wilayah Singaraja.
Bukti dan barang yang disita
Polisi menyita beberapa telepon genggam yang diduga merupakan barang bukti. Dari keterangan penyidik, sejumlah perangkat ditemukan di tempat tinggal pelaku, sedangkan beberapa unit dilaporkan telah digadaikan oleh PS.
- Telepon genggam yang diamankan: Vivo Y15S dan Oppo F9.
- Telepon genggam yang diketahui digadaikan: Infinix Smart 8 Plus, Realme C71, Samsung A07, dan Xiaomi Redmi Note 14.
| Jenis Barang | Status |
|---|---|
| Vivo Y15S | Disita |
| Oppo F9 | Disita |
| Infinix Smart 8 Plus | Digadaikan |
| Realme C71 | Digadaikan |
| Samsung A07 | Digadaikan |
| Xiaomi Redmi Note 14 | Digadaikan |
Dampak bagi masyarakat dan langkah kepolisian
Kasus ini menyoroti risiko yang muncul ketika tren media sosial dimanfaatkan untuk tujuan kriminal. Selain kerugian materiil bagi korban, insiden tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang, pengguna jalan, dan masyarakat yang sering menjadi target pendekatan di ruang publik.
Pihak kepolisian meminta warga lebih berhati-hati dalam menanggapi tawaran pembuatan konten dari orang yang tidak dikenal serta mengimbau agar korban segera melapor bila mengalami kejadian serupa. Tim penyidik juga terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dan untuk menelusuri lokasi-lokasi tempat pelaku menggadaikan perangkat korban.
Kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Kepolisian Resor Buleleng. Masyarakat Singaraja diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan mempertimbangkan langkah pencegahan sederhana, seperti tidak meminjamkan ponsel kepada orang yang baru dikenal untuk keperluan yang dapat dilakukan bersama di hadapan orang lain atau di lokasi terbuka yang terekam kamera.
Sebagai koresponden lokal, liputan ini disusun dengan menghormati aturan hukum dan adat setempat, serta untuk memberikan informasi faktual yang dapat membantu warga Singaraja menjaga keamanan diri dan aset teknologi mereka.