DENPASAR — Penetapan Galungan dan Kuningan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia pada 2025 membuka ruang baru untuk penguatan pengakuan terhadap tradisi keagamaan dan kebudayaan masyarakat Hindu di Bali. Pemerintah Provinsi Bali menyatakan harapan agar pengakuan tersebut dapat berlanjut sampai memperoleh pengakuan yang lebih luas, termasuk kemungkinan menjadi hari libur nasional.
Harapan Pemerintah Provinsi
Kepala Bidang Tradisi dan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Putu Sutaryana, menyebut bahwa penetapan WBTB tidak otomatis mengubah status kedua hari raya tersebut menjadi hari libur nasional. Meski demikian, karena pelaksanaan Galungan dan Kuningan mencakup seluruh kabupaten/kota di Bali, terdapat aspirasi agar keduanya kelak mendapat pengakuan setara dengan Hari Suci Nyepi yang sudah diakui sebagai hari libur nasional.
“Karena kan bagian dari hari raya besar. Nah, memang pada awalnya sih keinginannya karena hari raya yang besar yang sudah diakui di nasional kan hanya Nyepi. Baru Nyepi aja yang diakui secara untuk menjadi libur nasional. Nah, sempat ada harapan bahwa Hari Raya Galungan Kuningan bisa juga menjadi bagian dari sana,”
Sutaryana menegaskan kembali bahwa sampai saat ini Dinas Kebudayaan Provinsi Bali belum mengajukan usulan resmi kepada pemerintah pusat untuk mengangkat Galungan dan Kuningan menjadi hari libur nasional. Penetapan sebagai WBTB adalah langkah administratif penting dalam pencatatan dan pelestarian, namun bukanlah jaminan perubahan status hari libur.
Makna Penetapan WBTB
Menurut Dinas Kebudayaan, penetapan Galungan dan Kuningan sebagai WBTB juga mencerminkan pentingnya dokumentasi budaya yang memiliki persebaran luas. Pelaksanaan perayaan yang merata di seluruh kabupaten/kota di Bali menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengusulan dan penetapan oleh pemerintah pusat.
Penetapan WBTB bertujuan antara lain untuk:
- Melindungi praktik dan tradisi keagamaan yang memiliki nilai sejarah dan sosial.
- Meningkatkan upaya pelestarian, pendidikan, dan transmisi antargenerasi.
- Mendorong pengelolaan daya tarik budaya sebagai bagian dari pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.
Perbandingan dengan Nyepi
| Aspek | Nyepi | Galungan & Kuningan |
|---|---|---|
| Status | Hari Suci yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional | Ditetapkan sebagai WBTB Indonesia pada 2025 |
| Cakupan | Dirayakan secara luas oleh umat Hindu, pengakuan nasional | Dirayakan di seluruh kabupaten/kota di Bali, pengakuan WBTB |
Berdasarkan penjelasan Dinas Kebudayaan, perbedaan utama saat ini terletak pada pengakuan formal di tingkat nasional: Nyepi telah menjadi libur nasional, sedangkan Galungan dan Kuningan masih berstatus WBTB tanpa perubahan status sebagai hari libur.
Langkah Berikutnya dan Implikasi
Meski terdapat harapan di kalangan pemerintah daerah, setiap perubahan status menjadi hari libur nasional memerlukan mekanisme pengusulan dan keputusan di tingkat pusat. Dinas Kebudayaan menyatakan bahwa penetapan WBTB tidak serta-merta diikuti dengan upaya penjadwalan sebagai hari libur nasional oleh provinsi.
Jika kelak diajukan, usulan perubahan status berpotensi melibatkan berbagai pertimbangan, seperti dampak sosial-ekonomi, koordinasi lintas daerah, serta harmonisasi dengan kalender nasional. Selain itu, pengakuan sebagai libur nasional juga akan mempengaruhi dinamika pariwisata, layanan publik, dan aktivitas ekonomi di Bali.
Catatan Pelestarian dan Pendidikan
Dinas Kebudayaan menekankan pentingnya pelestarian praktik adat dan tradisi melalui dokumentasi, pendidikan, serta pelibatan masyarakat lokal. Penetapan WBTB menjadi momentum untuk meningkatkan upaya sosialisasi nilai-nilai kebudayaan agar generasi muda memahami makna ritual dan perayaan, sekaligus menjaga keberlanjutan tradisi tanpa mengabaikan perubahan zaman.
Pemerintah daerah, pelaku adat, dan komunitas keagamaan di Bali diharapkan dapat mengelola langkah-langkah pelestarian tersebut secara terpadu sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait status hari libur nasional.