Operasi Penertiban di Beberapa Titik Kota
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar operasi penertiban Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) pada hari Jumat, yang menindak berbagai aktivitas di ruang publik dinilai mengganggu ketertiban umum. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan serta fasilitas umum di ibukota provinsi Bali.
Hasil Penertiban dan Komposisi Orang yang Diamankan
Kasatpol PP Kota Denpasar, Agung Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa petugas menemukan sejumlah pelaku yang melakukan aktivitas potensial membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Dalam operasi tersebut petugas mengamankan total sepuluh orang.
| Jenis Aktivitas | Jumlah |
|---|---|
| Manusia silver | 1 |
| Pengamen | 5 |
| Badut | 1 |
| Pedagang kerupuk | 1 |
| Pengemis | 2 |
Dasar Hukum dan Pesan kepada Masyarakat
Penertiban ini merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Menurut Kasatpol PP, operasi bertujuan memberi rasa aman dan nyaman bagi warga serta pengguna fasilitas umum.
"Mari bersama menciptakan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan humanis. Jangan memberi di jalan, mari peduli dengan cara yang tepat,"
Imbauan tersebut menekankan peran aktif warga dalam tidak memberi uang secara langsung kepada pengemis, pengamen, manusia silver, atau pelaku aktivitas sejenis di ruang publik. Pihak Satpol PP menilai pemberian uang di lokasi rawan justru dapat mendorong munculnya praktik yang mengganggu ketertiban dan berisiko menimbulkan bahaya keselamatan.
Layanan Pengaduan dan Integritas Aparat
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar juga menegaskan bahwa seluruh layanan serta tindak lanjut pengaduan melalui program GARBASITA (Gerakan Bersama Satpol PP Kota Denpasar) tidak dipungut biaya. Petugas mengingatkan masyarakat agar melaporkan apabila menemukan pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP, karena institusi tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun sebagai bagian dari upaya menjaga integritas.
Implikasi bagi Ruang Publik dan Penanganan Lanjutan
Operasi SABERGEP menunjukkan upaya pemerintah kota menertibkan ruang publik di tengah dinamika urbanisasi Denpasar. Penertiban dapat berdampak langsung pada kenyamanan pengguna jalan, pengunjung fasilitas umum, dan pelaku usaha formal. Namun mekanisme penanganan terhadap mereka yang diamankan perlu berimbang: selain penegakan peraturan, diperlukan pula langkah-langkah perlindungan sosial dan alternatif pendapatan yang layak untuk mengurangi ketergantungan pada pekerjaan di ruas jalan.
- Penegakan aturan: menertibkan aktivitas yang membahayakan atau mengganggu ketertiban umum.
- Pencegahan sosial: mengajak warga tidak memberi uang langsung di lokasi sebagai upaya menekan praktik serupa.
- Layanan publik: pengaduan melalui GARBASITA tanpa biaya dan penegasan integritas petugas.
Ke depan, keberlanjutan tindakan ini akan bergantung pada koordinasi antarinstansi dan keterlibatan masyarakat untuk membangun ruang publik yang tertib namun tetap memperhatikan nilai kemanusiaan. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah serta program-program sosial terkait diharapkan dapat menjadi langkah berikutnya untuk menyelesaikan akar permasalahan yang mendorong aktivitas di ruang publik.
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Satpol PP Kota Denpasar dan rilis operasi SABERGEP yang disampaikan kepada publik.