DENPASAR — Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap sepasang kekasih setelah kedapatan menyimpan sejumlah narkotika di sebuah rumah di Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Jumat malam, 18 September 2026.
Penangkapan dan barang bukti
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si. bersama personel Opsnal Subnit 2. Lokasi penggerebekan berada di Rumah Nomor 18, Gang Kapling Sari, Jalan Gunung Salak, Banjar Tegal Lantang Kaja, Padangsambian Kelod. Operasi dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang yang diduga terkait narkotika serta alat-alat yang biasa dipakai untuk menakar dan mengemas. Barang bukti yang disita antara lain:
- 2 paket kristal bening diduga sabu, berat bersih 0,67 gram
- 1 paket bubuk putih diduga sediaan narkotika, berat bersih 0,40 gram
- 1 paket daun, biji, dan batang kering diduga ganja, berat bersih 0,30 gram
- 4 butir tablet diduga ekstasi, berat bersih 1,23 gram (tiga tablet hijau, satu tablet pink)
- 1 timbangan elektrik, uang tunai pecahan Rp 5.000 dan Rp 10.000, serta dua unit telepon seluler
| Jenis Barang | Berat / Jumlah |
|---|---|
| Sabu (kristal bening) | 0,67 gram |
| Sediaan bubuk putih | 0,40 gram |
| Ganja (daun/biji/batang) | 0,30 gram |
| Tablet diduga ekstasi | 4 butir (1,23 gram) |
Identitas tersangka dan keterangan awal
Polisi mengamankan dua orang yang diduga pelaku, yaitu FBBG alias Bryant (29) dan SJ (38). Menurut keterangan yang disampaikan penyidik, barang-barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian di kamar tidur.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bryant menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Yuda melalui sistem cash on delivery (COD), dengan harga sekitar Rp 1,2 juta per gram dan digunakan bersama,"
Selain itu, tersangka menyebutkan tablet yang diduga ekstasi diperoleh dari seseorang di sebuah klub dengan indikasi harga Rp 900 ribu per butir. Pernyataan ini menjadi titik awal penyidikan untuk menelusuri jaringan pemasok dan peredaran lebih luas.
Proses penyidikan dan dampak lokal
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan masih berlangsung untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Barang bukti telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan forensik dan analisis laboratorium.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan pengawasan peredaran narkotika di wilayah perkotaan seperti Denpasar. Penemuan paket kecil dan metode transaksi melalui COD menunjukkan pola peredaran yang tersembunyi dan memanfaatkan jaringan pesan antar, sehingga memerlukan strategi pencegahan yang terintegrasi antara penegak hukum, masyarakat, dan perangkat banjar setempat.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait kegiatan mencurigakan sebagai upaya bersama memutus rantai peredaran narkotika. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti, dan penyusunan berkas perkara.
Perkembangan hasil penyidikan dan langkah penegakan hukum selanjutnya akan disampaikan oleh Polresta Denpasar setelah pemeriksaan intensif rampung.