Penemuan dalam operasi gabungan
Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/3 Denpasar mengamankan seorang oknum perwira TNI AD berpangkat Mayor setelah ditemukan berada di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Penangkapan dilakukan menyusul operasi penegakan ketertiban (Gaktib) yang digelar oleh Tim Bareskrim Mabes Polri dengan koordinasi sebelumnya bersama Denpom IX/3 Denpasar.
Keterangan resmi Kodam IX/Udayana
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Amrizal Nasution, membenarkan adanya penahanan dan pemeriksaan terhadap perwira tersebut. Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Selasa, 20 Oktober 2026, Amrizal mengatakan personel itu saat ini masih menjalani pemeriksaan di Denpom IX/3 Denpasar.
"Benar, terdapat seorang anggota TNI AD berpangkat Mayor yang ditemukan berada di lokasi tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani penahanan tambahan dan pemeriksaan lebih lanjut di Denpom IX/3 Denpasar guna mendalami serta mengungkap fakta-fakta terkait keberadaannya di tempat tersebut,"
Amrizal menegaskan bahwa Kodam IX/Udayana menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak yang berwenang dan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum proses pemeriksaan tuntas. Ia menambahkan bahwa bila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum atau disiplin militer, maka akan dilakukan penindakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Prosedur dan sikap lembaga
Dalam keterangannya, Kapendam menekankan komitmen institusi untuk menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan TNI AD. "Setiap prajurit memiliki kewajiban untuk menaati aturan dan menjaga kehormatan institusi. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh prajurit," ujarnya.
Menurut penjelasan yang beredar, operasi awal dilakukan oleh Tim Bareskrim Mabes Polri, yang sebelumnya berkoordinasi dengan Denpom IX/3 Denpasar sebagai langkah antisipasi apabila ditemukan anggota TNI di lokasi penertiban. Saat operasi berlangsung, petugas menemukan seorang pria yang belakangan diketahui merupakan anggota TNI berpangkat Mayor, lalu dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Denpom.
Catatan kronologi pelaporan
Beberapa media melaporkan kronologi operasi ini secara rinci. Salah satu laporan menyebut razia berlangsung pada Sabtu, 19 September 2026, sementara pernyataan resmi Kapendam disampaikan pada 20 Oktober 2026. Dalam kondisi seperti ini, pernyataan resmi dari Kodam dan hasil pemeriksaan Denpom menjadi rujukan utama untuk kepastian fakta.
| Aspek | Status menurut keterangan |
|---|---|
| Taraf personel | Mayor TNI AD (oknum) |
| Lokasi pemeriksaan | Denpom IX/3 Denpasar |
| Penanggung jawab penanganan | Denpom IX/3 Denpasar dan pihak berwenang sesuai mekanisme hukum |
Implikasi lokal dan permintaan ketenangan
Bagi masyarakat Denpasar, peristiwa ini menjadi perhatian karena menyentuh aspek penegakan disiplin institusi keamanan yang berkedudukan di wilayah setempat. Kejadian semacam ini dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap aparat, sehingga penanganan yang transparan dan sesuai prosedur sangat penting.
- Denpom IX/3 Denpasar masih melakukan pemeriksaan terkait keberadaan perwira tersebut di lokasi.
- Kodam IX/Udayana meminta masyarakat tidak berspekulasi sampai pemeriksaan selesai.
- Jika terbukti melanggar, penindakan akan dilakukan sesuai hukum dan disiplin militer yang berlaku.
Penyelidikan lanjutan dan hasil pemeriksaan internal menjadi penentu langkah berikutnya, baik dari sisi hukum pidana maupun disiplin militer. Masyarakat diharapkan menunggu konfirmasi resmi dari Denpom atau Kodam untuk informasi yang lebih lengkap dan akurat.
I Gede Putra Wibawa
Koresponden Daerah - Bali, WE NEWS