DENPASAR — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar resmi membentuk dan mengonsolidasikan Tim Asesmen Terpadu (TAT) tingkat kota sebagai upaya memperkuat penanganan penyalahgunaan narkotika di Denpasar. Kegiatan konsolidasi dilaksanakan pada Senin, 28 September 2026 di Ruang Rapat Kantor BNN Kota Denpasar.
Tujuan pembentukan dan mekanisme kerja
Kepala BNN Kota Denpasar, KBP Dr. Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H., memimpin rapat konsolidasi sekaligus bertindak sebagai penanggung jawab dan ketua TAT tingkat kota. Dalam sambutannya beliau memaparkan latar belakang pembentukan tim, alur layanan asesmen terpadu, serta pembagian tugas antarunsur yang terlibat.
"Penindakan tegas harus dilakukan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, sementara pecandu perlu mendapatkan penanganan rehabilitasi yang humanis dan berbasis bukti guna mendukung proses pemulihan,"
Pernyataan itu menegaskan pendekatan ganda yang hendak diterapkan: penegakan hukum terhadap peredaran ilegal sekaligus pendekatan rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan intervensi kesehatan. Kepala BNN juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pedoman teknis serta batas waktu penerbitan rekomendasi hasil asesmen agar proses berjalan akuntabel dan tepat waktu.
Sinergi lintas instansi
Konsolidasi dihadiri anggota Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Denpasar, ketua tim BNN Kota Denpasar, serta stakeholder terkait. Instansi yang terlibat antara lain:
- BNN Provinsi Bali
- Satnarkoba Polresta Denpasar
- RSUD Wangaya
- RS Bhayangkara
- Universitas Udayana
Perwakilan masing-masing unsur diminta saling berbagi informasi dan pengalaman untuk mengidentifikasi hambatan operasional serta merumuskan mitigasi. Sesi diskusi berupa sharing session dan tanya jawab dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi, terutama dalam alur rujukan, asesmen klinis, dan mekanisme rekomendasi rehabilitasi.
Fokus pada akuntabilitas dan kepastian layanan
BNN Kota Denpasar menetapkan bahwa Tim Asesmen Terpadu harus bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup:
- Pelaksanaan asesmen berbasis bukti
- Penerapan batas waktu penerbitan rekomendasi hasil asesmen
- Koordinasi rujukan antara aparat penegak hukum dan fasilitas kesehatan
| Aspek | Tujuan |
|---|---|
| Penindakan | Menangani peredaran gelap narkotika secara tegas |
| Rehabilitasi | Memberikan penanganan humanis dan berbasis bukti bagi pecandu |
| Koordinasi | Meningkatkan sinergi antarinstansi untuk alur rujukan yang jelas |
Penerapan standar waktu dan pedoman teknis dimaksudkan untuk memberikan kepastian layanan baik bagi aparat penegak hukum maupun bagi individu yang membutuhkan rehabilitasi. Dengan demikian, proses asesmen diharapkan tidak menjadi berlarut-larut dan dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti segera.
Implikasi bagi masyarakat Denpasar
Pembentukan TAT memberi sinyal bahwa penanganan masalah narkotika di Denpasar akan mengedepankan pendekatan holistik. Bagi masyarakat, hal ini berarti adanya harapan layanan rehabilitasi yang lebih terorganisir bagi pengguna yang meminta pertolongan, sekaligus penegakan hukum yang lebih terkoordinasi terhadap bandar dan pengedar.
Namun implementasi di lapangan membutuhkan komitmen berkelanjutan dari semua pihak terkait. BNN Kota Denpasar menempatkan perhatian pada akuntabilitas proses asesmen dan kepatuhan terhadap pedoman teknis sebagai prasyarat agar tujuan penanganan—yaitu pemulihan bagi pecandu dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika—dapat tercapai secara berimbang.
Dengan penguatan Tim Asesmen Terpadu, Denpasar diharapkan mampu menurunkan dampak sosial penyalahgunaan narkotika melalui sinergi layanan hukum dan kesehatan yang lebih efektif.