Pengunduran Diri Disampaikan Langsung ke Wali Kota
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinas PUPR) Kota Pagar Alam, Deny Novi Hendri, mengajukan pengunduran diri dari jabatan definitif yang baru diembannya. Surat pengunduran diri disampaikan langsung kepada Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah dan Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam Zayli Oktasab pada Senin, 10 Agustus 2026.
Konfirmasi dari Sekda dan Alasan Pengunduran Diri
Sekretaris Daerah, Zayli Oktasab, membenarkan pengunduran diri tersebut saat dihubungi. Menurut Sekda, pengunduran diri itu benar-benar diajukan oleh yang bersangkutan.
"Kepala Dinas PUTR Kota pagar Alam memang benar telah mengundurkan diri dari jabatannya,"
Sekda juga menyampaikan alasan pengunduran diri versi pejabat yang bersangkutan.
"Alasannya adalah karena keluarga. Namun untuk pelaksana tugas akan ditunjuk langsung Wali Kota. Kami masih menunggu resminya dari Walikota dan akan diproses BKPSDM secepatnya,"
Catatan Administratif dan Rekam Jejak
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sebelum mengundurkan diri, Deny Novi Hendri pernah menerima Surat Peringatan (SP) sebanyak dua kali dari Pemerintah Kota Pagar Alam. Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, SP tersebut terkait dengan penilaian kinerja yang mencakup aspek:
- manajemen kepemimpinan,
- kolaborasi antarunit,
- penilaian kinerja harian dan bulanan.
Pihak Pemkot belum merinci lebih jauh isi SP maupun waktu penerbitannya. Sekda menyatakan proses administratif berikutnya akan ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagar Alam setelah penetapan resmi dari Wali Kota.
Dampak terhadap Layanan dan Proyek Infrastruktur
Pengunduran diri kepala dinas yang membawahi bidang pekerjaan umum dan tata ruang menimbulkan pertanyaan tentang kelanjutan layanan publik serta proyek infrastruktur yang sedang berjalan di Kota Pagar Alam. Dinas PUPR memiliki peran sentral dalam pengelolaan:
- pemeliharaan jalan dan jembatan,
- pengelolaan drainase dan tata air,
- perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik kota.
Masyarakat berhak mengetahui langkah transisi agar pelayanan tidak terganggu, terutama pada musim hujan yang dapat mempercepat kerusakan infrastruktur. Sekda menyatakan penunjukan pelaksana tugas akan dilakukan secepatnya oleh Wali Kota untuk memastikan kesinambungan tugas dinas.
Proses Selanjutnya dan Kewenangan Penunjukan
Menurut pernyataan resmi, langkah selanjutnya adalah penunjukan pejabat pelaksana tugas oleh Wali Kota Pagar Alam. Seluruh proses administrasi terkait pengunduran diri dan pengisian jabatan akan diproses oleh BKPSDM. Hingga berita ini diturunkan, belum ada nama pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau informasi tentang penyusunan lelang jabatan atau rotasi internal.
| Aktor | Peristiwa |
|---|---|
| Deny Novi Hendri | Pengunduran diri dari Kepala Dinas PUPR (surat pada 10 Agustus 2026) |
| Pemkot Pagar Alam | Penunjukan pelaksana tugas oleh Wali Kota; pemrosesan oleh BKPSDM |
| BKPSDM | Proses administratif pengunduran diri dan pengisian jabatan |
Warga dan pemangku kepentingan diharapkan memantau pengumuman resmi dari Pemerintah Kota Pagar Alam untuk mengetahui langkah transisi dan jaminan kelanjutan pelayanan publik. WE NEWS akan mengikuti perkembangan terkait penunjukan pelaksana tugas dan implikasinya terhadap proyek serta layanan infrastruktur di kota ini.