Mataram — Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan Monitoring dan Evaluasi serta asistensi pelaksanaan program percepatan Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) tahun 2026 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan itu juga dilengkapi dengan diseminasi UCJ Award bagi provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi NTB dan digelar di Prime Park Hotel & Convention, Mataram.
Data tenaga kerja informal jadi fokus utama
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2026 yang menunjukkan bahwa sebanyak 87,88 juta orang atau 58,3 persen dari angkatan kerja bekerja pada kegiatan informal. Menurut Restuardy, angka ini menegaskan urgensi memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan ke sektor informal.
"Angka ini menjadi pesan yang sangat penting bagi kita semua. Ketika kita berbicara mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan, kita tidak boleh hanya berbicara mengenai pekerja yang berada di sektor formal. Justru tantangan terbesar kita adalah bagaimana menghadirkan perlindungan bagi mereka yang bekerja di sektor informal,"
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (2/9/2026). Fokus pada pekerja informal menjadi perhatian utama karena sebagian besar tenaga kerja nasional berada pada aktivitas yang sulit dijangkau oleh mekanisme proteksi ketenagakerjaan yang tradisional.
Langkah program dan tantangan implementasi
Program percepatan UCJ yang dievaluasi meliputi strategi pendaftaran, peningkatan kepesertaan, dan pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pelaksanaannya menghadapi beberapa tantangan yang lazim di daerah, antara lain:
- Karakter pekerjaan informal yang beragam dan sering bergerak/musiman.
- Rendahnya kesadaran dan kapasitas administrasi di tingkat kelurahan/desa untuk mendorong pendaftaran massal.
- Keterbatasan anggaran daerah untuk subsidi kepesertaan kelompok rentan.
Dalam pertemuan itu, Dirjen dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan membahas berbagai mekanisme yang dianggap dapat mempercepat pencapaian UCJ, termasuk integrasi data kependudukan dan potensi skema pembiayaan kolaboratif antara pusat, daerah, dan pelaku usaha.
Peran pemerintah daerah dan penghargaan UCJ Award
Diseminasi UCJ Award yang digelar bersamaan bertujuan memberikan pengakuan kepada daerah yang menunjukkan capaian signifikan dalam meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penghargaan ini diharapkan menjadi insentif bagi kabupaten/kota untuk mengintensifkan program dan memperbaiki praktik administrasi.
Restuardy menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, dinas terkait, asosiasi pekerja, dan lembaga pemberi kerja, agar upaya perluasan proteksi sosial dapat lebih efektif. Ia juga menyoroti perlunya data yang lebih akurat untuk menjangkau kelompok pekerja yang belum tercatat.
Data ringkas tenaga kerja berdasarkan BPS
| Indikator | Angka |
|---|---|
| Pekerja pada kegiatan informal | 87,88 juta (58,3%) |
| Pekerja pada kegiatan formal (komplemen) | ~41,7% |
Perhitungan komplementer persentase formal (~41,7%) adalah turunan langsung dari data persentase informal yang dipublikasikan BPS per Mei 2026.
Dampak bagi NTB dan langkah ke depan
Bagi Provinsi NTB, percepatan UCJ memiliki implikasi langsung pada perlindungan sosial masyarakat, terutama pekerja di sektor pariwisata musiman, usaha mikro, dan sektor informal lainnya yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal. Implementasi program yang efektif dapat mengurangi risiko ekonomi bagi pekerja saat menghadapi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau kehilangan penghasilan.
Ke depan, keberhasilan program akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan registrasi massal, sosialisasi yang tepat sasaran, serta penyusunan skema pembiayaan yang berkelanjutan. Monitoring dan evaluasi berkelanjutan juga diperlukan untuk memastikan kebijakan mampu menjangkau kelompok paling rentan.
Stakeholder yang hadir dalam kegiatan ini diharapkan menerjemahkan rekomendasi monev menjadi rencana aksi operasional di tingkat kabupaten/kota agar tujuan percepatan UCJ pada 2026 dapat tercapai secara nyata.