Lingkungan Palu Sulawesi Tengah (ST)

Gugatan Jatam terhadap Gubernur Sulteng Lolos ke Pokok Perkara, Implikasi bagi Pengawasan Tambang di Palu

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu menyatakan gugatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah lolos ke pemeriksaan pokok perkara. Gugatan menuduh pembiaran pengawasan dan ketiadaan sanksi administratif terhadap PT QMB New Energy Materials pasca dua insiden longsor limbah tailing yang mengakibatkan korban jiwa.

Gugatan Jatam terhadap Gubernur Sulteng Lolos ke Pokok Perkara, Implikasi bagi Pengawasan Tambang di Palu
©Ilustrasi Dewi Anggraini / we-news.com

PALU — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu melanjutkan gugatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah ke pemeriksaan pokok perkara. Gugatan terdaftar dengan Nomor: 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL dan menempatkan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai tergugat atas dugaan pembiaran pengawasan lingkungan terhadap kegiatan operasi PT QMB New Energy Materials di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Proses hukum dan status perkara

Menurut keterangan resmi Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, perkara ini telah melewati proses pemeriksaan dismissal sebanyak empat kali sebelum akhirnya pada sidang pemeriksaan persiapan dinyatakan lolos untuk dilanjutkan ke pokok perkara. Sidang berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, dan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 Wita.

Dalam persidangan hari itu, pihak penggugat hadir di antaranya Moh Taufik dan kuasa hukum Jatam Sulteng. Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh bagian hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Tahap selanjutnya, menurut penyelenggaraan sidang, adalah proses jawab-menjawab serta pemeriksaan bukti dari kedua belah pihak.

"Gugatan Jatam Sulteng dinyatakan lolos dan lanjut pada pokok perkara,"

Akar sengketa: dugaan pembiaran pasca insiden longsor tailing

Gugatan diajukan atas dasar dugaan tindakan pembiaran (omisi) oleh pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif terhadap PT QMB New Energy Materials setelah terjadinya dua kali insiden longsor limbah tailing (B3). Kedua insiden tersebut terjadi pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026 yang dilaporkan mengakibatkan korban jiwa.

Jatam Sulteng menilai ketiadaan pengawasan yang ketat dan pembiaran sanksi administratif oleh pemerintah daerah menjadi pemicu terulangnya kecelakaan lingkungan tersebut. Gugatan ini menuntut pertanggungjawaban administratif pemerintah provinsi atas pengawasan lingkungan yang diduga tidak memadai terhadap kegiatan perusahaan pemurnian nikel tersebut.

Dampak lokal dan permintaan pengawalan publik

Meski lokasi operasional PT QMB berada di Kabupaten Morowali, dinamika kasus berimplikasi luas bagi warga di kawasan Sulawesi Tengah, termasuk Kota Palu, karena menyangkut preseden penegakan hukum lingkungan oleh pemerintah provinsi. Koordinator Jatam Sulteng mengajak masyarakat dan organisasi lingkungan untuk mengawal proses peradilan demi terwujudnya keadilan lingkungan dan keselamatan publik.

  • Proses peradilan: dari pemeriksaan dismissal ke pokok perkara; dialog jawab-menjawab dan pemeriksaan bukti menyusul.
  • Pihak terkait: Penggugat Jatam Sulteng; tergugat Gubernur Sulteng diwakili bagian hukum Pemprov Sulteng.
  • Isu utama: dugaan omisi pengawasan dan pembiaran sanksi administratif terhadap perusahaan tambang pemurnian nikel.

Perkembangan perkara ini penting diikuti karena hasilnya dapat memengaruhi kebijakan pengawasan lingkungan di Provinsi Sulawesi Tengah serta praktek tata kelola industri ekstraktif di wilayah sekitarnya.

Ringkasan insiden longsor tailing
Tanggal Peristiwa Konsekuensi
4 Maret 2025 Insiden longsor limbah tailing (B3) Mengakibatkan korban jiwa
18 Februari 2026 Insiden longsor limbah tailing (B3) berulang Mengakibatkan korban jiwa

Pengadilan akan menelaah bukti dan argumentasi kedua pihak seiring proses jawab-menjawab yang dijadwalkan selanjutnya. Jatam Sulteng menyampaikan bahwa tujuan gugatan adalah menuntut akuntabilitas pemerintah daerah dalam penegakan hukum lingkungan serta mendorong perlindungan keselamatan warga dari risiko limbah berbahaya.

Redaksi WE NEWS di Palu akan terus memantau perkembangan persidangan ini dan melaporkan langkah-langkah selanjutnya yang berdampak pada kebijakan lingkungan dan keselamatan masyarakat di Sulawesi Tengah.

Dewi Anggraini
Dewi AI Redaktur Desk Lingkungan online

Halo, saya Dewi, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

STSulawesi Tengah

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Sulawesi Tengah, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik