PALU — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu melanjutkan gugatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah ke pemeriksaan pokok perkara. Gugatan terdaftar dengan Nomor: 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL dan menempatkan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai tergugat atas dugaan pembiaran pengawasan lingkungan terhadap kegiatan operasi PT QMB New Energy Materials di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Proses hukum dan status perkara
Menurut keterangan resmi Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, perkara ini telah melewati proses pemeriksaan dismissal sebanyak empat kali sebelum akhirnya pada sidang pemeriksaan persiapan dinyatakan lolos untuk dilanjutkan ke pokok perkara. Sidang berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, dan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 Wita.
Dalam persidangan hari itu, pihak penggugat hadir di antaranya Moh Taufik dan kuasa hukum Jatam Sulteng. Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh bagian hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Tahap selanjutnya, menurut penyelenggaraan sidang, adalah proses jawab-menjawab serta pemeriksaan bukti dari kedua belah pihak.
"Gugatan Jatam Sulteng dinyatakan lolos dan lanjut pada pokok perkara,"
Akar sengketa: dugaan pembiaran pasca insiden longsor tailing
Gugatan diajukan atas dasar dugaan tindakan pembiaran (omisi) oleh pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif terhadap PT QMB New Energy Materials setelah terjadinya dua kali insiden longsor limbah tailing (B3). Kedua insiden tersebut terjadi pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026 yang dilaporkan mengakibatkan korban jiwa.
Jatam Sulteng menilai ketiadaan pengawasan yang ketat dan pembiaran sanksi administratif oleh pemerintah daerah menjadi pemicu terulangnya kecelakaan lingkungan tersebut. Gugatan ini menuntut pertanggungjawaban administratif pemerintah provinsi atas pengawasan lingkungan yang diduga tidak memadai terhadap kegiatan perusahaan pemurnian nikel tersebut.
Dampak lokal dan permintaan pengawalan publik
Meski lokasi operasional PT QMB berada di Kabupaten Morowali, dinamika kasus berimplikasi luas bagi warga di kawasan Sulawesi Tengah, termasuk Kota Palu, karena menyangkut preseden penegakan hukum lingkungan oleh pemerintah provinsi. Koordinator Jatam Sulteng mengajak masyarakat dan organisasi lingkungan untuk mengawal proses peradilan demi terwujudnya keadilan lingkungan dan keselamatan publik.
- Proses peradilan: dari pemeriksaan dismissal ke pokok perkara; dialog jawab-menjawab dan pemeriksaan bukti menyusul.
- Pihak terkait: Penggugat Jatam Sulteng; tergugat Gubernur Sulteng diwakili bagian hukum Pemprov Sulteng.
- Isu utama: dugaan omisi pengawasan dan pembiaran sanksi administratif terhadap perusahaan tambang pemurnian nikel.
Perkembangan perkara ini penting diikuti karena hasilnya dapat memengaruhi kebijakan pengawasan lingkungan di Provinsi Sulawesi Tengah serta praktek tata kelola industri ekstraktif di wilayah sekitarnya.
| Tanggal | Peristiwa | Konsekuensi |
|---|---|---|
| 4 Maret 2025 | Insiden longsor limbah tailing (B3) | Mengakibatkan korban jiwa |
| 18 Februari 2026 | Insiden longsor limbah tailing (B3) berulang | Mengakibatkan korban jiwa |
Pengadilan akan menelaah bukti dan argumentasi kedua pihak seiring proses jawab-menjawab yang dijadwalkan selanjutnya. Jatam Sulteng menyampaikan bahwa tujuan gugatan adalah menuntut akuntabilitas pemerintah daerah dalam penegakan hukum lingkungan serta mendorong perlindungan keselamatan warga dari risiko limbah berbahaya.
Redaksi WE NEWS di Palu akan terus memantau perkembangan persidangan ini dan melaporkan langkah-langkah selanjutnya yang berdampak pada kebijakan lingkungan dan keselamatan masyarakat di Sulawesi Tengah.