Rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas perkara
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu menggelar rekonstruksi kejadian dalam kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Jalan Sungai Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Rabu, 9 September 2026. Rekonstruksi memperagakan serangkaian peristiwa mulai sebelum, saat, hingga setelah tindak pidana.
Kegiatan itu menghadirkan tersangka, Aan Kurniawan, untuk memperagakan 34 adegan yang telah disusun penyidik. Pelaksanaan dipimpin Wakapolresta Palu, AKBP Muhammad Ilham, bersama Kepala Satreskrim AKP Ismailboby dan sejumlah pejabat utama Polresta.
- Jumlah adegan: 34 adegan
- Personel pengamanan: 150 personel Polresta Palu
- Hadir dari kejaksaan: tiga orang jaksa penuntut umum
Adegan inti dan urutan peristiwa
Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, rekonstruksi menampilkan adegan saat tersangka menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu mengikuti keadaan rumah korban dan memasuki rumah melalui bagian samping. Adegan yang menggambarkan aksi penganiayaan utama diperagakan pada rentang adegan ke-14 sampai adegan ke-24.
"Dari hasil rekonstruksi, rangkaian kejadian masih sesuai dengan hasil penyidikan. Rekonstruksi ini juga menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara,"
Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham menyatakan bahwa secara umum hasil rekonstruksi sesuai dengan keterangan yang diperoleh penyidik sebelumnya. Ia menambahkan bahwa pihak penyidik juga mendalami motif tersangka, yang sementara waktu diduga berkaitan dengan sakit hati terhadap korban.
Langkah penyidikan selanjutnya dan bukti yang masih dicari
Setelah rekonstruksi, penyidik Satreskrim Polresta Palu melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan perkara untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Kehadiran jaksa dalam rekonstruksi dinyatakan bagian dari proses penyidikan agar rangkaian adegan yang diperagakan sinkron dengan bukti dan keterangan sebelum berkas dilimpahkan ke penuntut.
Polisi menyampaikan bahwa sampai saat rekonstruksi berlangsung, penyidik belum menemukan fakta baru yang berbeda dari keterangan sebelumnya. Tim kepolisian juga masih melakukan pencarian terhadap telepon seluler milik korban yang hingga saat pelaporan belum berhasil ditemukan.
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Adegan diperagakan | 34 adegan (adegan inti 14–24) |
| Personel keamanan | 150 personel Polresta Palu |
| Kehadiran kejaksaan | Tiga orang jaksa penuntut umum |
| Bukti yang masih dicari | Telepon seluler korban |
Pihak kepolisian menegaskan rekonstruksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperjelas kronologi sekaligus melengkapi berkas perkara. Proses pemberkasan akan dilanjutkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan verifikasi adegan dianggap cukup.
Dalam pemberitaan resmi Polresta Palu dijelaskan pula bahwa setelah melakukan perbuatan, tersangka meninggalkan lokasi dan bersembunyi di kawasan likuefaksi Balaroa, Kecamatan Palu Barat, sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan proses penanganan perkara hingga tahap penuntutan dan persidangan serta menyajikan informasi resmi dari kepolisian dan kejaksaan terkait kasus tersebut.