Proses diversi digelar di Unit Laka Lantas Resor Banggai
LUWUK — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Luwuk melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Syamsul Bahri Basuki memfasilitasi pelaksanaan diversi bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Unit Laka Lantas Resor Banggai pada Kamis, 17 September 2026. Diversi itu menindaklanjuti perkara dugaan kelalaian berkendara yang berakibat tewasnya seorang korban di jalan umum Desa Labotan, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai.
Pihak-pihak yang hadir dan suasana musyawarah
Kegiatan dipimpin oleh Unit Laka Lantas Resor Banggai dan dihadiri oleh beberapa pihak terkait, yaitu:
- Kanit Laka Lantas Resor Banggai, Anis T.;
- Penyidik Unit Laka Lantas Resor Banggai, Wira;
- Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Luwuk, Syamsul Bahri Basuki;
- Keluarga ABH dan keluarga korban;
- Aparat Desa Nipa dan Desa Tangeban.
Dalam pertemuan, kedua pihak diberi ruang untuk menyampaikan perasaan, pandangan, serta harapan menyangkut musibah yang telah menewaskan korban. Tujuan diversi adalah mencari penyelesaian di luar proses pidana formal dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Harapan penegak hukum dan penekanan pada pembelajaran bagi anak
Kanit Laka Lantas Resor Banggai, Anis T., mengatakan bahwa divers i memberi kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan perkara melalui musyawarah. Ia menekankan perlunya kerja sama lintas pihak — penegak hukum, pembimbing kemasyarakatan, keluarga, dan pemerintah desa — dalam penanganan perkara yang melibatkan anak.
"Kami mengapresiasi proses diversi yang telah dilaksanakan bersama. Penyelesaian melalui musyawarah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan perasaan dan harapan masing-masing,"
Anis juga mengungkapkan harapannya bahwa hasil kesepakatan menjadi bahan pembelajaran agar ABH lebih berhati-hati saat berkendara dan bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi. Ia menyoroti pentingnya pendampingan berkelanjutan dari keluarga dan lingkungan agar anak tidak mengulangi kesalahan serupa.
Pengakuan dan permintaan maaf dari keluarga ABH
Dalam proses diversi, keluarga ABH menyatakan penyesalan dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kecelakaan yang terjadi. Pernyataan penyesalan dan itikad untuk menyelesaikan masalah melalui mekanisme restoratif menjadi bagian dari upaya meredam konflik dan memenuhi kebutuhan keadilan bagi keluarga korban.
Implikasi lokal dan langkah selanjutnya
Pelaksanaan diversi dalam kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Lamala ini menunjukkan penerapan alternatif penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pihak yang bersengketa serta pemenuhan kepentingan terbaik anak. Bagi warga Luwuk dan sekitarnya, proses ini menjadi contoh bagaimana lembaga pembinaan klien pemasyarakatan dan kepolisian dapat bersinergi untuk menangani ABH secara humanis dan kontekstual.
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Lokasi kejadian | Jalan umum Desa Labotan, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai |
| Tanggal fasilitasi diversi | 17 September 2026 |
| Institusi fasilitator | Bapas Luwuk (Pembimbing Kemasyarakatan Syamsul Bahri Basuki) |
Pihak terkait diharapkan menindaklanjuti kesepakatan hasil diversi sesuai rencana yang disetujui bersama. Pengawasan dan pendampingan pasca-diversi dari keluarga, pihak desa, serta pembimbing kemasyarakatan akan menentukan efektivitas langkah restoratif tersebut dalam mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.